KONGRES III IKLIMA
(IKATAN ALUMNI AL-IN’AM MALANG)
2011-2012
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
IKLIMA (Ikatan Alumni Al-In’am Malang)
BAB I
BENTUK, NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Bentuk organisasi ini adalah kegiatan alumni Al-In'am Malang yang bergerak dibidang kajian ilmiah "sosial, budaya, politik dan agama".
2. Organisasi ini bernama IKLIMA (Ikatan Alumni Al-In’am Malang)
3. IKLIMA (Ikatan Alumni Al-In’am Malang) berkedudukan di Malang Jawa Timur.
BAB II
VISI dan MISI
Pasal 1
Visi IKLIMA (Ikatan Alumni Al-In’am Malang) adalah membingkai kesadaran nurani
Pasal 2
Misi IKLIMA (Ikatan Alumni Al-In’am Malang) adalah maksimalisasi kreativitas melalui kegiatan diskusi yang mendukung visi IKLIMA (Ikatan Alumni Al-In’am Malang)
BAB III
LANDASAN, TUJUAN
Pasal 1
Landasan
IKLIMA (Ikatan Alumni Al-In’am Malang) berasaskan UUD 45 dan Pancasila.
Pasal 2
Tujuan
1. Mensolidkan kekeluargaan
2. Melatih diri kita dalam berorganisasi secara terstruktur
3. Meningkatkan kualitas sumber daya anggota baik dibidang intelektuan maupun dibidang manajerial organisasi
4. Memperluas wawasan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
5. IKLIMA (Ikatan Alumni Al-In’am Malang) sebagai media kritis guna membangun budaya kritis kolektif.
6. Memberikan saran dan kritik konstruktif kepada semua pihak.
BAB IV
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 1
Lambang/logo
BAB V
JENIS-JENIS MUSYAWARAH ORGANISASI
Pasal 1
Musyawarah IKLIMA (Ikatan Alumni Al-In’am Malang) terdiri atas :
1. Kongres IKLIMA
2. Musyawarah Pengurus IKLIMA
3. Musyawarah Devisi.
4. Musyawarah Khusus (MK) IKLIMA
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 1
Pengurus
Pengurus harian IKLIMA (Ikatan Alumni Al-In’am Malang) terdiri dari:
1. Penasehat
2. Ketua Umum
3. Sekretaris
4. Bendahara
Pasal 2
Anggota
Anggota IKLIMA (Ikatan Alumni Al-In’am Malang) terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap
1. Anggota tetap adalah mahasiswa Malang, Alumni Al-in’am
2. Anggota tidak tetap adalah anggota selain Alumni Al-In’am yang tidak terkait secara struktur organisasi
Pasal 3
Ketentuan kepengurusan
1. Pengurus harian IKLIMA dari anggota tetap IKLIMA
2. Dipilih langsung oleh anggota IKLIMA
3. Siap menjalankan amanah dan membawa nama baik IKLIMA
4. Siap mewadahi dan mencari solusi bersama segala persolaan baik yang ada diinternal maupun dieksternal IKLIMA
Pasal 4
Pergantian pengurus
1. Pergantian pengurus dilaksanan pada setiap tahun sekali
2. Pergantian pengurus IKLIMA dilaksanakan pada kongres IKLIMA
3. Apabila ada kebutuhan atau persoalan mendesak yang akan menghambat jalannya IKLIMA maka pergantian pengurus IKLIMA bisa dijalankan tanpa harus sampai satu preode dengan ketentuan melalui kongres IKLIMA
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 1
Keuangan IKLIMA (Ikatan Alumni Al-In’am Malang) diperoleh dari :
1. Iuran Anggota.
2. Pemasukan dari instansi lain yang tidak mengikat.
3. Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar IKLIMA
BAB VIII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 1
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKLIMA hanya dapat dilakukan pada kongres IKLIMA
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 1
Pembubaran hanya dapat dilakukan pada Musyawarah khusus dan kongres IKLIMA
Pasal 2
Penyelesaian hutang piutang organisasi dapat diselesaikan setelah kongres IKLIMA dilaksanakan
BAB X
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 2
Hal yang tidak dibuat dan belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Ditetapkan di Malang,
Tanggal, 12 Maret 2011
Pukul, WIB
Pemimpin Sidang Saksi:
Faizin Mahmudi
Yusman
Abd. Jamil
Muhaimim
Moh. Ali Wafa
Catatan:
Rekomendasi/ tugas pemimpin sidang 2011
*Membentuk TIM dan meyempunakan
-kedudukan ketua dan masa jabatan
-kewenangan ketua dan pengurus