Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Januari 2014

Manajemen Keuangan

Pengertian Manajemen Keuangan
Pengertian manajemen keuangan menurut Erlina, SE.: Manajemen keuangan merupakan manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Fungsi-fungsi keuangan tersebut meliputi bagaimana memperoleh dana (raising of fund) dan bagaimana menggunakan dana tersebut (allocation of fund).
Pengertian manajemen keuangan menurut Bambang Riyanto: keseluruhan aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan usaha mendapatkan dana yang diperlukan dengan biaya yang minimal dan syarat-syarat yang paling menguntungkan beserta usaha untuk menggunakan dana tersebut se-efisien mungkin.
Pengertian manajemen keuangan menurut J. L. Massie: Manajemen keuangan adalah kegiatan operasional bisnis yang bertanggung jawab untuk memperoleh dan menggunakan dana yang diperlukan untuk sebuah operasi yang efektif dan efisien.
Pengertian manajemen keuangan menurut James Van Horne: Manajemen Keuangan adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan dan pengelolaan aktiva dengan tujuan menyeluruh.
Pengertian manajemen keuangan menurut Howard & Upton: Manajemen keuangan adalah penerapan fungsi perencanaan & pengendalian fungsi keuangan.

Aktivitas Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan berhubungan dengan 3 aktivitas, yaitu :
1. Aktivitas penggunaan dana, yaitu aktivitas untuk menginvestasikan dana pada berbagai aktiva.
2.  Aktivitas perolehan dana, yaitu aktivitas untuk mendapatkan sumber dana, baik dari sumber dana internal maupun sumber dana eksternal perusahaan.
3. Aktivitas pengelolaan aktiva, yaitu setelah dana diperoleh dan dialokasikan dalam bentuk aktiva, dana harus dikelola seefisien mungkin.

Tujuan Dan Fungssi Manajemen Keuangan
Adapun fungsi dari Manajemen Keuangan:
1. Perencanaan Keuangan, membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
2. Penganggaran Keuangan, tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
3. Pengelolaan Keuangan, menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
4. Pencarian Keuangan, mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
5. Penyimpanan Keuangan, mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dan mengamankan dana tersebut.
6. Pengendalian Keuangan, melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada perusahaan.
7. Pemeriksaan Keuangan, melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
8. Pelaporan keuangan, penyediaan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan sekaligus sebagai bahan evaluasi
Bila dikaitkan dengan tujuan ini, maka fungsi manajer keuangan meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.      Melakukan pengawasan atas biaya
2.      Menetapkan kebijaksanaan harga
3.      Meramalkan laba yang akan datang
4.      Mengukur atau menjajaki biaya modal kerja
Prinsip Manajemen Keuangan
Ada 7 prinsip dari manajemen keuangan yang harus diperhatikan :
1. Konsistensi (Consistency) 
Sistem dan kebijakan keuangan dari organisasi harus konsisten dari waktu ke waktu. Ini tidak berarti bahwa sistem keuangan tidak boleh disesuaikan apabila terjadi perubahan di organisasi. Pendekatan yang tidak konsisten terhadap manajemen
keuangan merupakan suatu tanda bahwa terdapat manipulasi di pengelolaan keuangan. 

2. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas adalah kewajiban moral atau hukum, yang melekat pada individu, kelompok atau organisasi untuk menjelaskan bagaimana dana, peralatan atau kewenangan yang diberikan pihak ketiga telah digunakan. NGO mempunyai kewajiban secara operasional, moral dan hukum untuk menjelaskan semua keputusan dan tindakan yang telah mereka ambil. Organisasi harus dapat menjelaskan bagaimana dia menggunakan sumberdayanya dan apa yang telah dia capai sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan dan penerima manfaat. Semua pemangku kepentingan berhak untuk mengetahui bagaimana dana dan kewenangan digunakan.

3. Transparansi (Transparency) 
Organisasi harus terbuka berkenaan dengan pekerjaannya, menyediakan informasi berkaitan dengan rencana dan aktivitasnya kepada para pemangku kepentingan. Termasuk didalamnya, menyiapkan laporan keuangan yang akurat, lengkap dan tepat waktu serta dapat dengan mudah diakses oleh pemangku kepentingan dan penerima manfaat. Apabila organisasi tidak transparan, hal ini mengindikasikan ada sesuatu hal yang disembunyikan. 

4. Kelangsungan Hidup (Viability) 
Agar keuangan terjaga, pengeluaran organisasi di tingkat stratejik maupun operasional harus sejalan/disesuaikan dengan dana yang diterima. Kelangsungan hidup (viability) merupakan suatu ukuran tingkat keamanan dan keberlanjutan keuangan organisasi. Manager organisasi harus menyiapkan sebuah rencana keuangan yang menunjukan bagaimana organisasi dapat melaksanakan rencana stratejiknya dan memenuhi kebutuhan keuangannya.

5. Integritas (Integrity) 
Dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya, individu yang terlibat harus mempunyai integritas yang baik. Selain itu, laporan dan catatan keuangan juga harus dijaga integritasnya melalui kelengkapan dan keakuratan pencatatan keuangan.

6. Pengelolaan (Stewardship) 
Organisasi harus dapat mengelola dengan baik dana yang telah diperoleh dan menjamin bahwa dana tersebut digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Secara praktek, organisasi dapat melakukan pengelolaan keuangan dengan baik melalui : berhati-hati dalam perencanaan stratejik, identifikasi resiko-resiko keuangan dan membuat system pengendalian dan sistem keuangan yang sesuai dengan organisasi.

7. Standar Akuntansi (Accounting Standards) 
Sistem akuntansi dan keuangan yang digunakan organisasi harus sesuai dengan prinsip dan standar akuntansi yang berlaku umum. Hal ini berarti bahwa setiap akuntan di seluruh dunia dapat mengerti sistem yang digunakan organisasi.



»»  READMORE...

Sabtu, 11 Januari 2014

Manajemen Pemasaran

Perkemabangan Pengetahuan Pemasaran

Pada zaman dulu keadaan ekonomi masih langka, bisa dikatakan pengetahuan marketing belum diperlukan, karena semua barang dan jasa yang diproduksi habis dikonsumsi oleh kelompok sendiri. Akan tetapi hakekat pemasaran itu sendiri sudah ada sejak zaman dulu.  Bahkan pada kehidupan fauna dan flora pun sudah ada pemasaran. Misalnya setangkai bunga mengeluarkan bau harum, yang mengundang kumbang datang mengisap sari madunya, kemudian menyebarluaskan bibit-bibit bunga kedaerah lain. Demikian pula hewan yang makan buah-buahan akan menyebarkan biji buah kedaerah lain, sehingga bibit buah tersebut hidup ditempat lain jauh dari induk pohon semula.
Pada anak kecil pun sudah ada kegiatan pemasaran, pada saat anak tersebut merayu, membujuk orang tuanya agar mau membelikan mainan, permen, sepeda dan lain sebagainya. Akhirnya seiring dengan kemajuan perekonomian dari economics of scarcity (ekonomi masih lanagka) berubah ke economics of relative plenty (ekonomi relatif banyak, barang membanjiri pasar), maka para produsen membutuhkan pengetahuan pemasaran yang semakin lama semakin canggih pula taktik dan strateginya. Dengan berkembangnya pemasaran, maka berkebang pula jenis barang dan jasa yang dihasilkan. Demikian pula makin banyak barang dan jasa yang dihasilkan.
Demikian pula semakin banyak barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat. Jika zaman dulu orang belum mengenal televisi, komputer, deodoran, fast food, internet, dan sebagainya, maka sekarang orang mencari dan membutuhkan barang tersebut. Oleh sebab itu pemasaran memberi sumbangan besar terhadap meningkatnya barang dan jasa yang diperlukan sehingga meningkatkan kemakmuran masyarakat. Antara kemajuan perusahaan dan pemasaran terdapat hubungan yang saling menunjang, artinya semakin maju perusahaan maka semakin canggih pula strategi pemasaran yang digunkan.
Semakin canggih strategi pemasaran yang digunakan semakin menunjang kemajuan perusahaan. Demikianlah kita lihat peranan pemasaran di dalam sebuah perusahaan makin meningkat sejalan dengan perkembangan perusahaan itu sendiri. Semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat semakin tinggi dan canggih pula barang dan jasa yang mereka butuhkan. Kemudian kebutuhan tersebut pada suatu waktu akan mencapai titik jenuh jika dipenuhi dengan barang tertentu saja sehingga menuntut produsen agar selalu mencari, menciptakan barang dan jasa baru. Product development harus selalu diciptakan agar dapat mengantisipasi selera konsumen yang selalu berubah.
Perlu diingat bahwa konsumen bukan hanya sekedar perlu memenuhi kebutuhan akan tetapi mereka juga perlu memuaskan keinginan (needs dan wants). Apa yang dikatakan needs= kebutuhan yaitu suatu rasa kekurangan yang perlu dipenuhi oleh barang dan jasa. Misalnya seseorang merasa lapar, artinya ia merasa kekurangan sesuatu yaitu perutnya kosong, perlu dicari makanan. Jika hanya untuk memenuhi kebutuhan akan makan, maka orang Indonesia akan mencari nasi. Akan tetapi kadang-kadang orang tidak mencari nasi dan kalau nasi juga tidak sembarang nasi dengan lauk pauk yang sedehana. Orang kadang-kadang ingin mencari lauk pauk yang memiliki rasa tertentu. Mungkin pula seseorang ingin mencari bakso, soto, sate dan sebagainya. Ini adalah “keinginan”. Jadi keinginan atau “wants” artinya suatu kebutuhan yang sudah dipengaruhi oleh pola kebudayaan tertentu.
Contoh lain dapat pula dilihat soal pakaian. Orang ingin berpakaian sesuai dengan tempat, waktu, situasi di mana pakaian itu seharusnya dipakai. Sehingga ada pakaian sekolah, pesta, tidur, renang dan sebagainya. Semua barang tersebut disalurkan oleh lembaga-lembaga pemasaran, sehingga dapat menguntungkan  semua anggota masyarakat. Atas dasar saling menguntungkan tersebut, maka kegiatan pemasaran memberikan suatu nilai yang disebut “value added” = nilai tambah. Produsen menghasilkan barang jadi yang berasal dari bahan mentah, sehingga menimbulkan valur added. Kemudian barang tersebut disalurkan ke grosir, ke retail, dan ke tangan konsumen. Pada tiap tahap akan terdapat value added. Sehingga nilai barangnya semakin bertambah sampai ke tangan konsumen melalui berbagai personil dalam pemasaran antara lain dikenal personal selling.

Pentingnya Pemasaran

Dikatakan bahwa nothing happens until a sale is made, artinya tak satupun yang terjadi sampai ada penjualan, ini memang mengandung kebenaran. Dunia industri atau dunia bisnis dapat menginvestasi uang dalam produksi, tetapi jika tidak menyediakan produk yang sesuai buat pasar, pada waktu, tempat dan harga yang tepat, maka semua usaha bisnisnya akan sia-sia. Kesuksesan suatu bisnis ditentukan oleh penjualan di pasar. Para pengusaha baik yang memproduksi barang maupun jasa merasakan sangat pentingnya aktivitas marketing saat ini.
Kepentingan ini sangat terasa karena adanya ancaman globalisasi, persaingan internasional yang eksplosif disamping persaingan internal dalam negara itu sendiri. Pemasaran merupakan suatu keinginan bagi pengusaha besar agar mampu menerobos pasar dunia, dan jangan sampai kalah bersaing dari produk luar di pasar dalam negeri sendiri. Inilah tantangan terhadap kegiatan marketing, mencari, memelihara konsumen yang sudah ada.
Dewasa ini pasar berubah dengan kecepatan luar biasa. Selera konsumen mudah berubah dan mereka selalu ingin mencoba produk baru serta loyalitas konsumen sangat labil. Strategi pemasaran harus menjawab tantangan ini dengan berbagai taktik. Pemasaran tidak lagi seperti dipahami oleh orang awam sebagai promosi atau iklan. Tujuan pemasaran saat ini sudah mengutamakan kepuasan konsumen. Ababila konsumen tidak merasa puas dengan kegiatan pemasaran suatu perusahaan, maka tunggu saja kehancurannya.

Ruang Lingkup Pemasaran                                                                       

Di dalam berbagai literatur banyak sekali dibahas mengenai pemasaran, antara lain:


  • Fenomena kehidupan masyarakat dilihat dari segi kebutuhan serta keinginan yang beraneka ragam. Masyarakat ingin memenuhi kebutuhan dan keinginan tersebut dengan cara yang memuaskan, mereka perlu waktu, jumlah mutu, dan harga yang tepat.Lingkungan yang mempengaruhi pemasaran, serta banyak definisi tentang manajemen pemasaran. Lingkungan yang mempengaruhi pemasaran adalah lingkungan demografi, lingkungan ekonomi, lingkungan alam, lingkungan, lingkungan teknologi, lingkungan politik/hukum dan lingkungan sosial budaya. Lingkungan demografi menganilis pertumbuhan penduduk yang begitu cepat yang perlu dilayani kebutuhannya yang sangat tidak terbatas, dan terancam habis karena tidak bisa diperbaharui. 
  • Lingkungan ekonomi menyangkut daya beli, pendapatan, harga, tabungan, utang dan sebagainya. Lingkungan alam mempertimbangkan keterbatasan persediaan luas tanah, hutan, hasil tambang dan lain sebagainya. Lingkungan teknologi yang sangat cepat berubah, berkat kemajuan pemikiran manusia, alat produksi, alat komunikasi, transportasi berkembang berkembang sangat pesat. Teknologi muncul saling berimpitan, alat yang baru dala sekejap sudah menjadi usang, sehingga mematikan usaha. Kekuatan perusak kreatif ini muncul seperti mesin foto copy mematikan usaha kertas karbon, mobil mematikan kereta api, televisi mematikan bioskop dan surat kabar, HP mengancam usaha telepon, pos giro, demikian pula kemajuan dalam alat-alat elektronik. 
  • Lingkungan politik dan hukum ini menyangkut keputusan yang diambil oleh pihak DPR, Pemerintah, LSM terhadap segala sesuatu yang dilarang, yang dianjurkan yang harus dilakukan oleh dunia bisnis. Dulu diberikan HPH pengolahan hutan, hutan jadi gundul, sekarang dilarang. Dulu dilarang Pom Bensin berada di tengah kota, sekarang boleh lagi dan sebagainya.
  • Membangun kepuasan pelanggan melalui penekanan pada mutu produk, pelayanan, dan memberikan nilai pelanggan yang superior.
  • Sistem informasi pasar, dalam rangka menganalisa peluang pasar, mengambil keputusan pemasaran dengan menggunakan hasil riset pemasaran.
  • Menganalisa konsumen dan perilaku pembeli, memelihara langganan dan munculnya loyalitas pelanggan.
  • Menganalisa persaingan dan strategi yang dilakukan oleh penguasa.

»»  READMORE...

Senin, 06 Januari 2014

Gaya Kepemimpinan

Kepemimpinan atau leadership merupakan ilmu terapan dari ilmu-ilmu sosial, sebab prinsip-prinsip dan rumusannya diharapkan dapat mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan manusia. Ada banyak pengertian yang dikemukakan oleh para pakar menurut sudut pandang masing-masing, definisi-definisi tersebut menunjukkan adanya beberapa kesamaan.
Menurut Hoyt (2003) Pengertian Kepemimpinan yaitu kegiatan atau seni mempengaruhi orang lain agar mau bekerjasama yang didasarkan pada kemampuan orang tersebut untuk membimbing orang lain dalam mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan kelompok.
Menurut Kartono, 2009, Pengertian Kepemimpinan yaitu bentuk dominasi yang didasari atas kemampuan pribadi yang sanggup mendorong atau mengajak orang lain untuk berbuat sesuatu yang berdasarkan penerimaan oleh kelompoknya, dan memiliki keahlian khusus yang tepat bagi situasi yang khusus.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan merupakan kemampuan mempengaruhi orang lain, bawahan atau kelompok, kemampuan mengarahkan tingkah laku bawahan atau kelompok, memiliki kemampuan atau keahlian khusus dalam bidang yang diinginkan oleh kelompoknya, untuk mencapai tujuan organisasi atau kelompok
Seorang pemimpin biasanya mempunyai sifat, kebiasaan, temperamen watak dan kepribadian sendiri yang unik dan khas. Kekhasan gaya hidupnya tersebut sedikit banyak pasti akan berpengaruh dan mewarnai prilaku kepemimpinannya. Sehingga muncullah beberapa tipe atau gaya kepemimpinan yang menurut Reddin, sebagaimana dikutip oleh Kartini, Kartono, membentuk tiga pola yang mendasar yaitu:
1)      Kepemimpinan yang berorentasikan tugas (task orientation).
2)      Kepemimpinan yang berorentasikan hubungan kerja (relastionship orientation).
3)      Kepemimpinan yang berorentasikan hasil yang efektif (effectives orientation).
Dari ketiga pola dasar kepemimpinan ini melahirkan beberapa tipe kepemimpinan yang di antaranya:
Tipe otokratis; biasanya keras, diktatoris, keras kepala, mau menang sendiri, berorentasi pada tugas, dan sombong.
Tipe otokratis; yang bijak, biasanya lebih tertib, ahli dalam mengorganisir, dan ketat dalam menerapkan peraturan-peraturan.
Tipe birokrat; biasanya kaku, patuh pada peraturan, dan norma-norma, berdisiplin dan keras.
Tipe pelindung; biasanya terbuka, penolong, lembut hati, dan ramah tamah.
Tipe pembangun; biasanya kreatif, inovatif, dan distributor tugas yang baik. 
Tipe eksekutif; biasanya memperhatikan pada kualitas, berwawasan, percaya pada kemampuan bawahan, mutivator dan terbuka.
Tipe kompromis; biasanya plin-plan, berpandangan sempit, penjilat, dan transaksional.
Tipe pembelot; biasanya bermoral rendah, menghindar dari tugas dan bertanggung jawab, tidak loyal dan sukar ditebak. Said,  MM. (2010).

Kesimpulan di atas dari gaya pemimpin mempuyai kebiasaan dan kepribadian, mewarnai kepemimpinannya sehingga muncul beberapa tipe yang dijelaskan di atas, pemimpin mengutamakan bekerjasama dalam hubungan manusia. Pemimpin menjelaskan beberapa tipe di atas ini yang menjadi dasar-dasar kepemimpinan dari tipe eksekutif tipe birokrat dan tipe mempromosi dan lain sebagainya.
»»  READMORE...

Tujuan dan Manfaat Laporan Keuangan

Menurut Syahyunan (2004), ”laporan keuangan adalah produk dari manajemen dalam rangka mempertanggungjawabkan (stewardship) penggunaan sumber daya dan sumber dana yang dipercayakan kepadanya”. Laporan keuangan disusun dan disajikan sekurang-kurangnya satu tahun sekali untuk memenuhi kebutuhan sejumlah besar pemakai. Beberapa pemakai ini memerlukan dan berhak memperoleh informasi tambahan di samping yang tercakup dalam laporan keuangan namun banyak pemakai yang sangat tergantung pada laporan keuangan sebagai sumber utama informasi keuangan tersebut, sehingga laporan keuangan tersebut seharusnya disusun dan disisipkan dengan mempertimbangkan kebutuhan mereka.Informasi laporan keuangan menjadi sebuah keputusan penting oleh para pemakai ataupun yang berkepentingan (stakeholders) dalam mengambil keputusan bisnis.
Laporan keuangan merupakan alat yang sangat penting untuk mendapatkan informasi sehubungan dengan posisi keuangan dan hasil-hasil yang dicapai oleh perusahaan. Data keuangan tersebut akan lebih berarti jika diperbandingkan dan dianalisis lebih lanjut sehingga dapat diperoleh data yang dapat mendukung keputusan yang diambil.
Menurut Harahap (2004) laporan keuangan menggambarkan kondisi keuangan dan hasil usaha suatu perusahaan pada saat tertentu dan bagi para analisis merupakan media yang paling penting untuk menilai prestasi pada kondisi ekonomi suatu perusahaan.
Laporan keuangan yang sebenarnya merupakan produk akhir dari proses atau kegiatan akuntansi dalam satu kesatuan. Proses akuntansi dimulai dari pengumpulan bukti-bukti transaksi yang terjadi sampai pada penyusunan laporan keuangan. Proses akuntansi tersebut harus dilaksanakan menurut cara tertentu yang lazim dan berterima umum serta sesuai dengan standar akuntansi keuangan.

Tujuan Laporan Keuangan.

Tujuan laporan keuangan sebagaimana dikemukakan dalam PSAK No.1 paragraf 05 (IAI, 2004). Tujuan laporan keuangan untuk tujuan umum adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas perusahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan  keuangan dalam  rangka membuat keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggung jawaban (stewardship) manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.
Laporan keuangan menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen (stewardship) atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Para investor dapat menilai apa yang telah dilakukan atau pertanggungjawaban manajemen berbuat demikian sehingga mereka dapat membuat keputusan ekonomi yang mencakup keputusan untuk menahan atau menjual investasi mereka dalam perusahaan atau keputusan untuk meningkat kembali atau mengganti manajemen.
Berkaitan dengan tujuannya, maka laporan keuangan disusun atas dasar aktual yang mengharuskan pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan dicatat dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan. Laporan keuangan yang disusun atas dasar aktual memberikan informasi kepada pengguna tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas tetapi juga kewajiban pembayaran kas dimasa depan serta sumber daya yang melaporkan kas yang akan diterima di masa depan sehingga dapat dikatakan bahwa laporan keuangan menyediakan jenis informasi transaksi masa lalu dan peristiwa lainnya yang paling berguna bagi pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Menurut PSAK (2004) tujuan laporan keuangan untuk tujuan umum adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi serta menunjukkan kinerja yang telah dilakukan manajemen (stewardship), atau pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, suatu laporan keuangan menyajikan informasi mengenai perusahaan meliputi:
1)      Aktiva
2)      Kewajiban
3)      Ekuitas
4)      Pendapatan dan beban termasuk keuntungan
5)      Arus kas
Informasi tersebut di atas beserta informasi lainnya yang terdapat dalam catatan laporan keuangan membantu pengguna laporan dalam memprediksi arus kas masa depan, khususnya dalam hal waktu dan kepastian diperolehnya kas dan setara kas.

Manfaat Laporan Keuangan

Laporan keuangan merupakan alat yang sangat penting untuk mendapatkan informasi sehubungan dengan posisi keuangan dan hasil-hasil yang dicapai oleh perusahaan. Data keuangan tersebut akan lebih berarti jika diperbandingkan dan dianalisis lebih lanjut sehingga dapat diperoleh data yang dapat mendukung keputusan yang diambil. Menurut Statement of Financial Accounting Concept No.1, tujuan dan manfaat laporan keuangan adalah:
a.    Pelaporan keuangan harus menyajikan informasi yang dapat membantu investor, kreditor dan pengguna lainnya yang potensial dalam membuat keputusan lain yang sejenis secara rasional.
b.    Pelaporan keuangan harus menyajikan informasi yang dapat membantu investor, kreditor, dan pengguna lain yang potensial dalam memperkirakan jumlah waktu dan ketidakpastian penerimaan kas di masa yang akan datang yang berasal dari pembagian deviden ataupun pembayaran bunga dan pendapatan dari penjualan.
c.    Pelaporan keuangan harus menyajikan informasi tentang sumber daya ekonomi perusahaan. Klaim atas sumber daya kepada perusahaan atau pemilik modal.
d.   Pelaporan keuangan harus menyajikan informasi tentang prestasi perusahaan selama satu periode. Investor dan kreditor sering menggunakan informasi masa lalu untuk membantu menaksir prospek perusahaan.
Menurut PSAK (2004) pihak-pihak yang memanfaatkan laporan keuangan adalah (IAI,2004) :
a.    Investor. Penanam modal berisiko dan penasehat mereka berkepentingan dengan risiko yang melekat serta hasil pengembangan dari investasi yang mereka lakukan. Mereka membutuhkan informasi untuk membantu menentukan apakah harus membeli, menahan atau menjual investasi tersebut. Pemegang saham juga tertarik pada informasi yang memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan perusahaan untuk membayar dividen.
b.    Karyawan. Karyawan dan kelompok-kelompok yang mewakili mereka tertarik pada informasi mengenai stabilitas dan profitabilitas perusahaan. Mereka juga tertarik dengan informasi yang memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan perusahaan dalam memberikan balas jasa, manfaat pensiun dan kesempatan kerja.
c.    Pemberi pinjaman. Pemberi pinjaman tertarik dengan informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah pinjaman serta bunganya dapat dibayar pada saat jatuh tempo.
d.   Pemasok dan kreditor usaha lainnya. Pemasok dan kreditor usaha lainnya tertarik dengan informasi yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah jumlah yang terhutang akan dibayar pada saat jatuh tempo. Kreditor usaha berkepentingan pada perusahaan dalam tenggang waktu yang lebih pendek daripada pemberi pinjaman kecuali kalau sebagai pelanggan utama mereka tergantung pada kelangsungan hidup perusahaan.
e.    Pelanggan. Para pelanggan berkepentingan dengan informasi mengenai kelangsungan hidup perusahaan terutama kalau mereka terlibat dalam perjanjian jangka panjang dengan, atau tergantung pada perusahaan.
f.     Pemerintah. Pemerintah dan berbagai lembaga yang berada di bawah kekuasaanya berkepentingan dengan alokasi sumber daya dan karena ini berkepentingan dengan aktivitas perusahaan, mereka menetapkan kebijakan pajak dan sebagai dasar untuk menyusun statistik pendapatan nasional dan statistik lainnya.
g.    Masyarakat. Perusahaan mempengaruhi anggota masyarakat dalam berbagai cara. Misalnya, perusahaan dapat memberikan kontribusi berarti pada perekonomian nasional, termasuk jumlah orang yang dipekerjakan dan perlindungan kepada penanam modal domestik. Laporan keuangan dapat membantu masyarakat dengan menyediakan informasi kecenderungan (trend) dan perkembangan terakhir kemakmuran perusahaan serta rangkaian aktivitasnya.


»»  READMORE...

Kamis, 26 Desember 2013

Kumpulan Kata-kata Bijak

Perbuatan adalah cerminan isi hati. Jika hati dipenuhi kebaikan, maka sikap dan tindakan akan baik, pun sebaliknya.

Banyak kegagalan dalam hidup ini dikarenakan orang2 tidak menyadari betapa dekatnya mereka dengan keberhasilan saat mereka menyerah.

DUA sisi mata uang adalah dua hal yang saling BERBEDA dan BERTOLAK BELAKANG.
Tapi dengan KESATUAN yang UTUH, perbedaan tersebut menjadi suatu NILAI yang BERHARGA.

Kamu mungkin belum sehebat harapanmu, namun kamu tidaklah selemah yang kamu pikirkan

Saat kamu terjatuh, tersenyumlah. Karena orang yg pernah jatuh adalah orang yg sedang berjalan menuju keberhasilan

Orang yang kuat hatinya, Bukan mereka yang tidak pernah menangis, Melainkan
Orang yang tetap tegar ketika banyak Orang menyakitinya.

Keberhasilan seseorang bukan hanya diukur dari oleh besar kecilnya otot dan otak, tetapi oleh kebesaran hatinya.

Seberat apapun beban masalah yang kamu hadapi saat ini, percayalah bahwa semua itu tak pernah melebihi batas kemampuan kamu. 

Orang yang bisa mengendalikan emosinya adalah pemenang hidup sejati.

Tidak akan ada keberhasilan tanpa tindakan. Tidak akan tindakan tanpa keberanian. Jadi tidak akan ada keberhasilan tanpa keberanian. sukses sejalan dengan keberanian.

Perbedaan bukan alasan PENOLAKAN dan KEBENCIAN melainkan saling MEMBUTUHKAN dan MENGASIHI.

Jangan menyerah atas impianmu, impian memberimu tujuan hidup. Ingatlah, sukses bukan kunci kebahagiaan, kebahagiaanlah kunci sukses. 

Tuhan takkan pernah membiarkan dirimu terluka, Dia hanya ingin kamu belajar dari segala masalah. 
»»  READMORE...

Senin, 23 Desember 2013

Pengertian Sumber Hukum

Istilah sumber-sumber hukum (sources of law) dapat dibedakan menjadi:


  1. Sumber yang menyebabkan timbulnya hukum (causa) yang biasanya disebut sumber hukum materiil mengenai asal isi hukum tersebut.
  2. Sumber dalam pemahaman sebagai bahan-bahan materiil guna mengetahui bentuk hukum yang positif berlaku atau yang dikenal sebagai sumber hukum dalam arti formil.


Adapun yang merupakan sumber hukum dalam arti foemil antara lain:
1.    Undang-undang
2.    Kebiasaan
3.    Traktat (perjanjian internasional)
4.    Keputusan peradilan (yurisprudensi)
5.    Ajaran hukum (doktrin)
6.    Perjanjian (persetujuan) para pihak

Bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia menurut UUD 1945 sekaligus menjadi tata susunan peraturan perundang-undanga adalah:
1.    UUD 1945
2.    Ketetapan (Tap) MPR
3.    Undang-Undang
4.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undanng-Undang (Perppu)
5.    Peraturan Pemerintah
6.    Keputusan Presiden, Intruksi Presiden
7.    Peraturan Pelaksana lainnya seperti Keputusan Menteri, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah

Peraturan perundang-undangan mengenal beberapa asas dalam pelaksanaannya. Dimana asas-asas tersebut untuk memudahkan dalam penerapan aturan hukum positif yang berlaku terhadap peraturan perundang-undangan tersebut. Adapun asas-asas tersebut adalah:
1.    Asas pertama bahwa perundang-undangan tidak berlaku surut. Dimana sebuah aturan yang ditetapkan akan berlaku sejak tanggal penetapan aturan tersebut.
2.    Asas kedua dimana susunan kekuasaan yang lebih rendah dalam mengeluarkan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kekuasaan yang lebih tinggi. Atau dengan kata lain peraturan perundang-undangan yang lebih rendah merupakan peraturan pelaksana dari peraturan yang lebih tinggi. Misal peraturan daerah (Perda) tidak boleh bertentangan dengan Keputusan Menteri atau Undang-Undang.
3.    Asas ketiga dimana sebuah perundang-undangan yang bersifat khusus akan mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum (Lex Specialis Derogat Lex Generalis). Misalkan Undang-undang Pers yang dapat mengesampingkan beberapa peraturan dalam KUHPidana.
4.    Asas keempat yaitu pereturan perundang-undangan yang berlaku dibelakang dengan sendirinya akan membatalkan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya sepanjang makna dan tujuannya berlainan. Adapun yang dimaksud adalah peraturan yang berlaku sebelumnya dimana mengatur suatu obyek hukum tertentu, menjadi tidak berlaku lagi jika ada peraturan mengatur hal atau obyek hukum yang sama namun isi dan tujuannya berbeda.
5.    Asas kelima menyatakan bahwa undang-undang atau peraturan hukum lainnya yang sudah ditetapkan, tidak dapat diganggu gugat dan masyarakat dianggap tahu akan adanya peraturan tersebut.

Syarat suatu undang-undang atau peraturan hukum menjadi sah adalah tidak adanya kesewenang-wenangan oleh pembuat undang-undang atau peraturan tersebut. Sehingga menurut Soerjono Soekanto dalam bukunya Pengantar Hukum Kesehatan menjelaskan diperlukannya hal-hal sebagai berikut:
1.    Keterbukaan, dimana dalam tahapan pembentukan undang-undang atau peraturan hukum tersebut harus diumumkan secara terbuka dan luas kepada masyarakat melalui saluran media yang ada. Hal ini guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
2.    Melibatkan masyarakat dalam memberikan masukan terhadap pembuatan undang-undang  atau peraturan hukum tersebut secara tertulis melalui:
a.  Dengan pendapat (hearing) yang dapat dilakukan oleh pembuat undang-undang atau peraturan hukuk tersebut, baik oleh legislatif maupun esksekutif terhadap rancangan undang-undang atau peraturan hukum tersebut.

b.   Pembentukan komisi-komisi penasehat yang terdiri dari tokoh masyarakat dan pakar-pakar dibidangnya yang berkaitan dengan rancangan undang-undang atau peraturan hukum tersebut.
»»  READMORE...

Minggu, 22 Desember 2013

Pengantar Ilmu Hukum

A.   MANUSIA DAN HUKUM


Menurut kodratnya manusia itu dimanapun ia berada selalu ingin berhubungan dengan manusia lain sebagai sesam hidupnya. Bahkan bila diamati justru manusia selalu hidup bersama dalam suatu kelompok yang sering disebut “masyarakat”.

Menurut Aristoteles manusia lahir, hidup, berkembang dan meninggal dunia di tengah masyarakat. Ajarannya lebih dikenal dengan istilah ZOON POLITICON, artinya manusia sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya.

Adapun pendorong manusia untuk selalu hidup bermasyarakat antara lain:
1.    Hasrat untuk memenuhi kebutuhan hidup pokok (makan dan minum)
2.    Hasrat untuk membela diri.
3.    Hasrat untuk mengadakan keturunan.

Faktor-faktor lain sebagai pendorong untuk hidup bermasyarakat yaitu:
ü  Karena ada pertalian sedarah (persamaan ketturunan).
ü  Karena persamaan nasib dan cita-cita.
ü  Persamaan bahasa dan budaya
ü  Persamaan agama atau pandangan hidup
ü  Persamaan tempat tinggal (daerah)
ü  Persamaan kepentingan atau tujuan
ü  Dsb

B.   SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM


SUBYEK Hukum adalah seorang yang membawa hak bisa:
·         Manusia (natuurlijke persoon) atau pribadi kodrat
·         Badan Hukum (rechtspersoon) atau pribadi hukum

Golongan yang dinyatakan tidak cakap bertindak antara lain:
ü  Orang dibawah umur atau belum dewasa
ü  Orang di bawah pengampuan (curatele) seperti orang sakit ingatan, pemabok dan pemboros

Badan Hukum adalah  pembawa hak yang tidak berjiwa meliputi:
·         Badan Hukum Publik misal : negara, pemkot, desa dsb
·         Badan Hukum Privat misal : PT, CV,Firma, Usaha Dagang, Koperasi, yayasan

Obyek Hukum adalah sasaran dari subyek hukum yang saling mengadakan hubungan hukum yang dapat berwujud benda yang berupa hak-hak atau barang yang dapat dimiliki orang.

C.    PERBUATAN HUKUM DAN PERISTIWA


Perbuatan Hukum adalah perbuatan subyek  hukum yang dilakukan dengan akibat menimbulkan hak dan kewajiban hukum.




Perbuatan Hukum ada 2 yaitu:
1.    Perbuatan hukum sepihak dimana perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan akibat hukum (hak dan kewajiban) pada satu pihak pula, misal : pembuaan surat wasiat (testamen), pemberian hadiah.
2.    Perbuatan hukum dua pihak (timbal balik) yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dengan adanya persesuaiann kehendak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban secara timbal balik pula, misal : jual-beli, sewa menyewa.

Peristiwa Hukum yaitu sebuah kegiatan yang oleh hukum diberi akibat hukum yaitu timbulnya hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum.

D.   HAK DAN KEWAJIBAN


Hak merupakan suatu yang mengandung nilai sesuatu yang sangat berharga bagi subyek hukum.

Hak dapat dibagi menjadi :
1.    Hak mutlak (hak absolut)  yaitu hak yang memberikan kewenangan penuh pada seseorang untuk bertindak kepada seseorang dan dapat dipertahankan yang membuat orang lain mempunyai kewajiban untuk menghormati dan tidak melanggar.
a.    Hak Asasi Manusia
b.    Hak Publik Mutlak misal negara memungut pajak
c.    Hak Keperadatan misal hak kepribadian, keluarga dsb
Hak Nisbi (hak relatif)  yaitu hak yang memberikan wewenang pada seseorang tertentu atau beberapa orans tertentu untuk “menuntut” supaya seseorang atau beberapa orang lainnya memberikan, melakkukan atau tidak melakukan sesuatu hal tertentu.

Jika kita menyebut “hak” sebetulnya terdapat pengertian sebagai berikut:
1.    Hak dalam arti sempit
2.    Kemerdekaan
3.    Kekuasaan
4.    Imunitas

Sehingga seseorang boleh dikatakan mempunyai hak yang absolut namun tetap dibatasi dengan aturan-aturan hukum, sehingga tidak mengganggu orang lain. Selain hak yang langsung melekat pada diri setiap orang, juga melekat apa yang disebut kewajiaban  setiap orang.

E.    ISI DAN SIFAT KAIDAH HUKUM


Kaidah atau norma merupakan patokan atau pedoman untuk hidup manusia baik sebagai  pribadi maupun sebagai makhluk sosial. Hidup manusia ini mempunyai 2 (dua) macam aspek, yaitu :
1.    Aspek hidup pribadi
2.    Aspek hidup antar pribadi

Sehingga kaidah yang menjadi patokan atau pedoman hidup manusia digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
Kaidah yang menyangkut aspek hidup pribadi meliputi:
1.    Kaidah kepercayaan (agama)
2.    Kaidah Kesusilaan


Kaidah yang menyangkut aspek antar pribadi meliputi :
1.    Kaidah sopan santun
2.    Kaidah hukum

Kaidah kepercayaan (agama) merupakan kaidah yang mengatur hidup pribadi, yaitu agar manusia menganut kehidupan beriman dan mempercayai serta meyakini kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Larangan atau anjuran yang berasal yang berasal dari Tuhan berlakumutlak mutlak bagi yang menganut dan percaya sesuai agama masing-masing.

Selain mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, kaidah agama juga mengatur pedoman yang hidup dalam suatu masyarakat. Pada hakikatnya kaidah agama selain mengatur kehidupan beriman dan kesusilaan juga secara tidak langsung menyentuh kehidupan mesyarakat di bidang lain.

Kaidah kesusilaan adalah peraturan yang hidup dan dianggap senagai suara hati sanubari yang diakui dan diyakini oleh setiap orang sebagai pedoman dalam bersikap dan berbuatdalam kaidah kesusilaan juga terdapat peraturan-peratuaran yang mengatur pergaulan hidup seperti yang terdapat dalam kaidah agama, misalnya:
·         Hormatilah orang tuamu
·         Jangan membunuh sesama
·         Jangan berkata bohong
·         Dsb

Kaidah kepercayaan dan kesusilaan bersifat umum atau universal

Kaidah sopan santun  dapat dibedakan dengan kaidah hukum dilihat dari sifat sanksinya serta tujuannya. Dimana kaidah sopan santun merupakan peratuaran hidup dan menyangkut tingkah laku manusia terhadap manusia lain disekitarnya yang hidup dan ditaati dalam suatu golongan masyarakat tertentu.

Contoh kaidah sopan santun yang berlaku dalam masyarakat, misal:
·         Anak harus menghormati orang tua dan orang yang lebih tua
·         Jika pergi ke rumah orang harus tahu waktu
·         Tolong menolong
·         Dsb

Kaidah hukum maupun kaidah-kaidah lainnya dapat dibedakan, namun masing-masing tidak dapat dipisahkan karena saling mempengaruhi. Banyak peraturan hukum (undang-undang) diambil atau berasal dari kaidah agama dan kesusilaan. Perbedaan yang jelas dalam lkaidah hukum adalah sanksi atas pelanggaran dapat dipaksakan oleh kekuatan dari luar, seperti kekuasaan negara melalui alat-alat perlengkapannya seperti polisi, jaksa, hakim dan sebagainya.

Kaidah atau norma hukum mengatur aspek kehidupan antar pribadi dari manusia, dimana dapat berisi:
·         Suatu perinntah (suruhan)
·         Suatu larangan
·         Suatu perizinan (kebolehan)

Kesemuanya diselenggarakan untuk melindungi kepentingan-kepentingan hidup masyarakat llulas. Dimana dalam aspek kehidupan antar pribadi ini yang dikehendaki adalah dijunjungnya nilai keadilan.

Larangan atau sanksi yang tercantum dalam peraturan hukum merupakan penjelmaan norma hukum dan keharusan untuk mentaatinya, menunjukkan adanya sifat memaksa dari hukum (norma hukum).

Mengenai sifat norma/kaidah hukum dapat dibedakan :
1.    Kaidah-kaidah hukum yang bersifat imperatif (dwigenrecht) yaitu kaidah hukum yang secara apriori harus ditaati (tidak dapat dikesampingkan).
2.    Kaidah-kaidah hukum yang bersifat fakultatif (aanvullendrecht) yaitu sebagai pelengkap dimana kaidah hukum yang tidak secara apriori mengikat atau wajib ditaati.

F.    TUJUAN DAN TUGAS HUKUM


Ada toeri yang mengajarkan bahwa hukum semata-mata menghendaki keadilan. Teori ini disebut “teori etis”. Isinya hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa teori tersebut berat sebelah dan melebih-lebihkan kadar keadilan hukum, keran tidak cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya.

Dapat disimpulkan bahwa hukum tidak saja memberi keseimbangan antara berbagai kepentingan yang mungkin bertentangan satu sama lain untuk mendapatkan “keadilan”, tetapi hukum juga harus mendapatkan kesimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “ketertiban” atau kepastian hukum.

Dr. Soeryono Soekanto, SH, MA dalam bukunya Perihal Kaidah Hukum mengatakan bahwa kaidah-kaidah hukuk tertuju keadaan kedamaian hidup antaar pribadi. Kedamaian tersebut meliputi 2 (dua) hal, yaitu:
1.    Ketertiban ekstern antar pribadi
2.    Ketenangan intern pribadi

Kedua hal tersebut ada hubungannya dengan tugas kaidah hukum yang bersifat dwi tunggal yang merupakan sepasang nilai dan tidak jarang bersitegang, yaitu:
1.    Memberi kepastian dalam hukum.
2.    Memberi kesebandingan dalam hukum

Sehingga hubungan antara tujuan kaidah hukum dengan tugasnya adalah :
1.    Pemberian kepastian hukum yang tertuju kepada ketertiban
2.    Pemberian kesebandingan hukum tertuju pada ketenangan atau ketentraman.

Beberapa istilah dalam hukum yang perlu diketahui seperti:

  1. Hubunngan hukum adalah hubungan antara 2 subyek hukum atau lebih yang diatur oleh hukum
  2. Opyek hukum adalah peristiwa yang menjadi dasar adanya hubungan hukum
  3. Perbuatan hukum adalah perbuatan yang diatur oleh hukum dan memberi akibat hukum 
  4. Akibat hukum adalah akibat dari adanya perbuatan/pelanggaran hukum yang timbul apabila dalam hukum mengaturnya



»»  READMORE...