Senin, 23 Desember 2013

Pengertian Sumber Hukum

Istilah sumber-sumber hukum (sources of law) dapat dibedakan menjadi:


  1. Sumber yang menyebabkan timbulnya hukum (causa) yang biasanya disebut sumber hukum materiil mengenai asal isi hukum tersebut.
  2. Sumber dalam pemahaman sebagai bahan-bahan materiil guna mengetahui bentuk hukum yang positif berlaku atau yang dikenal sebagai sumber hukum dalam arti formil.


Adapun yang merupakan sumber hukum dalam arti foemil antara lain:
1.    Undang-undang
2.    Kebiasaan
3.    Traktat (perjanjian internasional)
4.    Keputusan peradilan (yurisprudensi)
5.    Ajaran hukum (doktrin)
6.    Perjanjian (persetujuan) para pihak

Bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia menurut UUD 1945 sekaligus menjadi tata susunan peraturan perundang-undanga adalah:
1.    UUD 1945
2.    Ketetapan (Tap) MPR
3.    Undang-Undang
4.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undanng-Undang (Perppu)
5.    Peraturan Pemerintah
6.    Keputusan Presiden, Intruksi Presiden
7.    Peraturan Pelaksana lainnya seperti Keputusan Menteri, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah

Peraturan perundang-undangan mengenal beberapa asas dalam pelaksanaannya. Dimana asas-asas tersebut untuk memudahkan dalam penerapan aturan hukum positif yang berlaku terhadap peraturan perundang-undangan tersebut. Adapun asas-asas tersebut adalah:
1.    Asas pertama bahwa perundang-undangan tidak berlaku surut. Dimana sebuah aturan yang ditetapkan akan berlaku sejak tanggal penetapan aturan tersebut.
2.    Asas kedua dimana susunan kekuasaan yang lebih rendah dalam mengeluarkan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kekuasaan yang lebih tinggi. Atau dengan kata lain peraturan perundang-undangan yang lebih rendah merupakan peraturan pelaksana dari peraturan yang lebih tinggi. Misal peraturan daerah (Perda) tidak boleh bertentangan dengan Keputusan Menteri atau Undang-Undang.
3.    Asas ketiga dimana sebuah perundang-undangan yang bersifat khusus akan mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum (Lex Specialis Derogat Lex Generalis). Misalkan Undang-undang Pers yang dapat mengesampingkan beberapa peraturan dalam KUHPidana.
4.    Asas keempat yaitu pereturan perundang-undangan yang berlaku dibelakang dengan sendirinya akan membatalkan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya sepanjang makna dan tujuannya berlainan. Adapun yang dimaksud adalah peraturan yang berlaku sebelumnya dimana mengatur suatu obyek hukum tertentu, menjadi tidak berlaku lagi jika ada peraturan mengatur hal atau obyek hukum yang sama namun isi dan tujuannya berbeda.
5.    Asas kelima menyatakan bahwa undang-undang atau peraturan hukum lainnya yang sudah ditetapkan, tidak dapat diganggu gugat dan masyarakat dianggap tahu akan adanya peraturan tersebut.

Syarat suatu undang-undang atau peraturan hukum menjadi sah adalah tidak adanya kesewenang-wenangan oleh pembuat undang-undang atau peraturan tersebut. Sehingga menurut Soerjono Soekanto dalam bukunya Pengantar Hukum Kesehatan menjelaskan diperlukannya hal-hal sebagai berikut:
1.    Keterbukaan, dimana dalam tahapan pembentukan undang-undang atau peraturan hukum tersebut harus diumumkan secara terbuka dan luas kepada masyarakat melalui saluran media yang ada. Hal ini guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
2.    Melibatkan masyarakat dalam memberikan masukan terhadap pembuatan undang-undang  atau peraturan hukum tersebut secara tertulis melalui:
a.  Dengan pendapat (hearing) yang dapat dilakukan oleh pembuat undang-undang atau peraturan hukuk tersebut, baik oleh legislatif maupun esksekutif terhadap rancangan undang-undang atau peraturan hukum tersebut.

b.   Pembentukan komisi-komisi penasehat yang terdiri dari tokoh masyarakat dan pakar-pakar dibidangnya yang berkaitan dengan rancangan undang-undang atau peraturan hukum tersebut.