Istilah
sumber-sumber hukum (sources of law) dapat dibedakan menjadi:
- Sumber yang menyebabkan timbulnya hukum (causa) yang biasanya disebut sumber hukum materiil mengenai asal isi hukum tersebut.
- Sumber dalam pemahaman sebagai bahan-bahan materiil guna mengetahui bentuk hukum yang positif berlaku atau yang dikenal sebagai sumber hukum dalam arti formil.
Adapun yang merupakan sumber hukum dalam
arti foemil antara lain:
1. Undang-undang
2. Kebiasaan
3. Traktat
(perjanjian internasional)
4. Keputusan
peradilan (yurisprudensi)
5. Ajaran
hukum (doktrin)
6. Perjanjian
(persetujuan) para pihak
Bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia menurut UUD 1945 sekaligus menjadi tata susunan
peraturan perundang-undanga adalah:
1.
UUD 1945
2.
Ketetapan (Tap) MPR
3.
Undang-Undang
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undanng-Undang (Perppu)
5.
Peraturan Pemerintah
6.
Keputusan Presiden, Intruksi
Presiden
7.
Peraturan Pelaksana lainnya seperti
Keputusan Menteri, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah
Peraturan perundang-undangan mengenal
beberapa asas dalam pelaksanaannya. Dimana asas-asas tersebut untuk memudahkan
dalam penerapan aturan hukum positif yang berlaku terhadap peraturan
perundang-undangan tersebut. Adapun asas-asas tersebut adalah:
1.
Asas pertama bahwa
perundang-undangan tidak berlaku surut. Dimana sebuah aturan yang ditetapkan
akan berlaku sejak tanggal penetapan aturan tersebut.
2.
Asas kedua dimana susunan kekuasaan
yang lebih rendah dalam mengeluarkan peraturan perundang-undangan tidak boleh
bertentangan dengan kekuasaan yang lebih tinggi. Atau dengan kata lain
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah merupakan peraturan pelaksana
dari peraturan yang lebih tinggi. Misal peraturan daerah (Perda) tidak boleh
bertentangan dengan Keputusan Menteri atau Undang-Undang.
3.
Asas ketiga dimana sebuah
perundang-undangan yang bersifat khusus akan mengesampingkan peraturan
perundang-undangan yang bersifat umum (Lex Specialis Derogat Lex Generalis).
Misalkan Undang-undang Pers yang dapat mengesampingkan beberapa peraturan
dalam KUHPidana.
4.
Asas keempat yaitu pereturan
perundang-undangan yang berlaku dibelakang dengan sendirinya akan membatalkan
perundang-undangan yang berlaku sebelumnya sepanjang makna dan tujuannya
berlainan. Adapun yang dimaksud adalah peraturan yang berlaku sebelumnya dimana
mengatur suatu obyek hukum tertentu, menjadi tidak berlaku lagi jika ada
peraturan mengatur hal atau obyek hukum yang sama namun isi dan tujuannya
berbeda.
5.
Asas kelima menyatakan bahwa
undang-undang atau peraturan hukum lainnya yang sudah ditetapkan, tidak dapat
diganggu gugat dan masyarakat dianggap tahu akan adanya peraturan tersebut.
Syarat suatu undang-undang atau peraturan
hukum menjadi sah adalah tidak adanya kesewenang-wenangan oleh pembuat
undang-undang atau peraturan tersebut. Sehingga menurut Soerjono Soekanto dalam
bukunya Pengantar Hukum Kesehatan menjelaskan diperlukannya hal-hal sebagai
berikut:
1.
Keterbukaan, dimana dalam tahapan
pembentukan undang-undang atau peraturan hukum tersebut harus diumumkan secara
terbuka dan luas kepada masyarakat melalui saluran media yang ada. Hal ini guna
mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
2.
Melibatkan masyarakat dalam
memberikan masukan terhadap pembuatan undang-undang atau peraturan hukum tersebut secara tertulis
melalui:
a. Dengan
pendapat (hearing) yang dapat dilakukan oleh pembuat undang-undang atau
peraturan hukuk tersebut, baik oleh legislatif maupun esksekutif terhadap
rancangan undang-undang atau peraturan hukum tersebut.
b. Pembentukan
komisi-komisi penasehat yang terdiri dari tokoh masyarakat dan pakar-pakar
dibidangnya yang berkaitan dengan rancangan undang-undang atau peraturan hukum
tersebut.