Minggu, 22 Desember 2013

Pengantar Ilmu Hukum

A.   MANUSIA DAN HUKUM


Menurut kodratnya manusia itu dimanapun ia berada selalu ingin berhubungan dengan manusia lain sebagai sesam hidupnya. Bahkan bila diamati justru manusia selalu hidup bersama dalam suatu kelompok yang sering disebut “masyarakat”.

Menurut Aristoteles manusia lahir, hidup, berkembang dan meninggal dunia di tengah masyarakat. Ajarannya lebih dikenal dengan istilah ZOON POLITICON, artinya manusia sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya.

Adapun pendorong manusia untuk selalu hidup bermasyarakat antara lain:
1.    Hasrat untuk memenuhi kebutuhan hidup pokok (makan dan minum)
2.    Hasrat untuk membela diri.
3.    Hasrat untuk mengadakan keturunan.

Faktor-faktor lain sebagai pendorong untuk hidup bermasyarakat yaitu:
ü  Karena ada pertalian sedarah (persamaan ketturunan).
ü  Karena persamaan nasib dan cita-cita.
ü  Persamaan bahasa dan budaya
ü  Persamaan agama atau pandangan hidup
ü  Persamaan tempat tinggal (daerah)
ü  Persamaan kepentingan atau tujuan
ü  Dsb

B.   SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM


SUBYEK Hukum adalah seorang yang membawa hak bisa:
·         Manusia (natuurlijke persoon) atau pribadi kodrat
·         Badan Hukum (rechtspersoon) atau pribadi hukum

Golongan yang dinyatakan tidak cakap bertindak antara lain:
ü  Orang dibawah umur atau belum dewasa
ü  Orang di bawah pengampuan (curatele) seperti orang sakit ingatan, pemabok dan pemboros

Badan Hukum adalah  pembawa hak yang tidak berjiwa meliputi:
·         Badan Hukum Publik misal : negara, pemkot, desa dsb
·         Badan Hukum Privat misal : PT, CV,Firma, Usaha Dagang, Koperasi, yayasan

Obyek Hukum adalah sasaran dari subyek hukum yang saling mengadakan hubungan hukum yang dapat berwujud benda yang berupa hak-hak atau barang yang dapat dimiliki orang.

C.    PERBUATAN HUKUM DAN PERISTIWA


Perbuatan Hukum adalah perbuatan subyek  hukum yang dilakukan dengan akibat menimbulkan hak dan kewajiban hukum.




Perbuatan Hukum ada 2 yaitu:
1.    Perbuatan hukum sepihak dimana perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan akibat hukum (hak dan kewajiban) pada satu pihak pula, misal : pembuaan surat wasiat (testamen), pemberian hadiah.
2.    Perbuatan hukum dua pihak (timbal balik) yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dengan adanya persesuaiann kehendak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban secara timbal balik pula, misal : jual-beli, sewa menyewa.

Peristiwa Hukum yaitu sebuah kegiatan yang oleh hukum diberi akibat hukum yaitu timbulnya hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum.

D.   HAK DAN KEWAJIBAN


Hak merupakan suatu yang mengandung nilai sesuatu yang sangat berharga bagi subyek hukum.

Hak dapat dibagi menjadi :
1.    Hak mutlak (hak absolut)  yaitu hak yang memberikan kewenangan penuh pada seseorang untuk bertindak kepada seseorang dan dapat dipertahankan yang membuat orang lain mempunyai kewajiban untuk menghormati dan tidak melanggar.
a.    Hak Asasi Manusia
b.    Hak Publik Mutlak misal negara memungut pajak
c.    Hak Keperadatan misal hak kepribadian, keluarga dsb
Hak Nisbi (hak relatif)  yaitu hak yang memberikan wewenang pada seseorang tertentu atau beberapa orans tertentu untuk “menuntut” supaya seseorang atau beberapa orang lainnya memberikan, melakkukan atau tidak melakukan sesuatu hal tertentu.

Jika kita menyebut “hak” sebetulnya terdapat pengertian sebagai berikut:
1.    Hak dalam arti sempit
2.    Kemerdekaan
3.    Kekuasaan
4.    Imunitas

Sehingga seseorang boleh dikatakan mempunyai hak yang absolut namun tetap dibatasi dengan aturan-aturan hukum, sehingga tidak mengganggu orang lain. Selain hak yang langsung melekat pada diri setiap orang, juga melekat apa yang disebut kewajiaban  setiap orang.

E.    ISI DAN SIFAT KAIDAH HUKUM


Kaidah atau norma merupakan patokan atau pedoman untuk hidup manusia baik sebagai  pribadi maupun sebagai makhluk sosial. Hidup manusia ini mempunyai 2 (dua) macam aspek, yaitu :
1.    Aspek hidup pribadi
2.    Aspek hidup antar pribadi

Sehingga kaidah yang menjadi patokan atau pedoman hidup manusia digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
Kaidah yang menyangkut aspek hidup pribadi meliputi:
1.    Kaidah kepercayaan (agama)
2.    Kaidah Kesusilaan


Kaidah yang menyangkut aspek antar pribadi meliputi :
1.    Kaidah sopan santun
2.    Kaidah hukum

Kaidah kepercayaan (agama) merupakan kaidah yang mengatur hidup pribadi, yaitu agar manusia menganut kehidupan beriman dan mempercayai serta meyakini kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Larangan atau anjuran yang berasal yang berasal dari Tuhan berlakumutlak mutlak bagi yang menganut dan percaya sesuai agama masing-masing.

Selain mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, kaidah agama juga mengatur pedoman yang hidup dalam suatu masyarakat. Pada hakikatnya kaidah agama selain mengatur kehidupan beriman dan kesusilaan juga secara tidak langsung menyentuh kehidupan mesyarakat di bidang lain.

Kaidah kesusilaan adalah peraturan yang hidup dan dianggap senagai suara hati sanubari yang diakui dan diyakini oleh setiap orang sebagai pedoman dalam bersikap dan berbuatdalam kaidah kesusilaan juga terdapat peraturan-peratuaran yang mengatur pergaulan hidup seperti yang terdapat dalam kaidah agama, misalnya:
·         Hormatilah orang tuamu
·         Jangan membunuh sesama
·         Jangan berkata bohong
·         Dsb

Kaidah kepercayaan dan kesusilaan bersifat umum atau universal

Kaidah sopan santun  dapat dibedakan dengan kaidah hukum dilihat dari sifat sanksinya serta tujuannya. Dimana kaidah sopan santun merupakan peratuaran hidup dan menyangkut tingkah laku manusia terhadap manusia lain disekitarnya yang hidup dan ditaati dalam suatu golongan masyarakat tertentu.

Contoh kaidah sopan santun yang berlaku dalam masyarakat, misal:
·         Anak harus menghormati orang tua dan orang yang lebih tua
·         Jika pergi ke rumah orang harus tahu waktu
·         Tolong menolong
·         Dsb

Kaidah hukum maupun kaidah-kaidah lainnya dapat dibedakan, namun masing-masing tidak dapat dipisahkan karena saling mempengaruhi. Banyak peraturan hukum (undang-undang) diambil atau berasal dari kaidah agama dan kesusilaan. Perbedaan yang jelas dalam lkaidah hukum adalah sanksi atas pelanggaran dapat dipaksakan oleh kekuatan dari luar, seperti kekuasaan negara melalui alat-alat perlengkapannya seperti polisi, jaksa, hakim dan sebagainya.

Kaidah atau norma hukum mengatur aspek kehidupan antar pribadi dari manusia, dimana dapat berisi:
·         Suatu perinntah (suruhan)
·         Suatu larangan
·         Suatu perizinan (kebolehan)

Kesemuanya diselenggarakan untuk melindungi kepentingan-kepentingan hidup masyarakat llulas. Dimana dalam aspek kehidupan antar pribadi ini yang dikehendaki adalah dijunjungnya nilai keadilan.

Larangan atau sanksi yang tercantum dalam peraturan hukum merupakan penjelmaan norma hukum dan keharusan untuk mentaatinya, menunjukkan adanya sifat memaksa dari hukum (norma hukum).

Mengenai sifat norma/kaidah hukum dapat dibedakan :
1.    Kaidah-kaidah hukum yang bersifat imperatif (dwigenrecht) yaitu kaidah hukum yang secara apriori harus ditaati (tidak dapat dikesampingkan).
2.    Kaidah-kaidah hukum yang bersifat fakultatif (aanvullendrecht) yaitu sebagai pelengkap dimana kaidah hukum yang tidak secara apriori mengikat atau wajib ditaati.

F.    TUJUAN DAN TUGAS HUKUM


Ada toeri yang mengajarkan bahwa hukum semata-mata menghendaki keadilan. Teori ini disebut “teori etis”. Isinya hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa teori tersebut berat sebelah dan melebih-lebihkan kadar keadilan hukum, keran tidak cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya.

Dapat disimpulkan bahwa hukum tidak saja memberi keseimbangan antara berbagai kepentingan yang mungkin bertentangan satu sama lain untuk mendapatkan “keadilan”, tetapi hukum juga harus mendapatkan kesimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “ketertiban” atau kepastian hukum.

Dr. Soeryono Soekanto, SH, MA dalam bukunya Perihal Kaidah Hukum mengatakan bahwa kaidah-kaidah hukuk tertuju keadaan kedamaian hidup antaar pribadi. Kedamaian tersebut meliputi 2 (dua) hal, yaitu:
1.    Ketertiban ekstern antar pribadi
2.    Ketenangan intern pribadi

Kedua hal tersebut ada hubungannya dengan tugas kaidah hukum yang bersifat dwi tunggal yang merupakan sepasang nilai dan tidak jarang bersitegang, yaitu:
1.    Memberi kepastian dalam hukum.
2.    Memberi kesebandingan dalam hukum

Sehingga hubungan antara tujuan kaidah hukum dengan tugasnya adalah :
1.    Pemberian kepastian hukum yang tertuju kepada ketertiban
2.    Pemberian kesebandingan hukum tertuju pada ketenangan atau ketentraman.

Beberapa istilah dalam hukum yang perlu diketahui seperti:

  1. Hubunngan hukum adalah hubungan antara 2 subyek hukum atau lebih yang diatur oleh hukum
  2. Opyek hukum adalah peristiwa yang menjadi dasar adanya hubungan hukum
  3. Perbuatan hukum adalah perbuatan yang diatur oleh hukum dan memberi akibat hukum 
  4. Akibat hukum adalah akibat dari adanya perbuatan/pelanggaran hukum yang timbul apabila dalam hukum mengaturnya