A. MANUSIA DAN HUKUM
Menurut kodratnya manusia itu dimanapun ia
berada selalu ingin berhubungan dengan manusia lain sebagai sesam hidupnya.
Bahkan bila diamati justru manusia selalu hidup bersama dalam suatu kelompok
yang sering disebut “masyarakat”.
Menurut Aristoteles manusia lahir, hidup,
berkembang dan meninggal dunia di tengah masyarakat. Ajarannya lebih dikenal
dengan istilah ZOON POLITICON, artinya manusia sebagai makhluk pada
dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya.
Adapun pendorong manusia untuk selalu hidup
bermasyarakat antara lain:
1.
Hasrat untuk memenuhi kebutuhan
hidup pokok (makan dan minum)
2.
Hasrat untuk membela diri.
3.
Hasrat untuk mengadakan keturunan.
Faktor-faktor lain sebagai pendorong untuk
hidup bermasyarakat yaitu:
ü Karena
ada pertalian sedarah (persamaan ketturunan).
ü Karena
persamaan nasib dan cita-cita.
ü Persamaan
bahasa dan budaya
ü Persamaan
agama atau pandangan hidup
ü Persamaan
tempat tinggal (daerah)
ü Persamaan
kepentingan atau tujuan
ü Dsb
B. SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
SUBYEK Hukum adalah seorang yang
membawa hak bisa:
·
Manusia (natuurlijke persoon) atau
pribadi kodrat
·
Badan Hukum (rechtspersoon) atau
pribadi hukum
Golongan yang dinyatakan tidak cakap
bertindak antara lain:
ü
Orang dibawah umur atau belum dewasa
ü
Orang di bawah pengampuan (curatele)
seperti orang sakit ingatan, pemabok dan pemboros
Badan Hukum adalah pembawa hak yang tidak berjiwa meliputi:
·
Badan Hukum Publik misal : negara,
pemkot, desa dsb
·
Badan Hukum Privat misal : PT,
CV,Firma, Usaha Dagang, Koperasi, yayasan
Obyek Hukum adalah sasaran dari
subyek hukum yang saling mengadakan hubungan hukum yang dapat berwujud benda
yang berupa hak-hak atau barang yang dapat dimiliki orang.
C. PERBUATAN HUKUM DAN PERISTIWA
Perbuatan Hukum adalah perbuatan
subyek hukum yang dilakukan dengan
akibat menimbulkan hak dan kewajiban hukum.
Perbuatan Hukum ada 2 yaitu:
1.
Perbuatan hukum sepihak dimana
perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan akibat
hukum (hak dan kewajiban) pada satu pihak pula, misal : pembuaan surat wasiat
(testamen), pemberian hadiah.
2.
Perbuatan hukum dua pihak (timbal
balik) yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dengan adanya
persesuaiann kehendak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban secara timbal balik
pula, misal : jual-beli, sewa menyewa.
Peristiwa Hukum yaitu sebuah
kegiatan yang oleh hukum diberi akibat hukum yaitu timbulnya hak dan kewajiban
yang diatur oleh hukum.
D. HAK DAN KEWAJIBAN
Hak merupakan suatu
yang mengandung nilai sesuatu yang sangat berharga bagi subyek hukum.
Hak dapat dibagi menjadi :
1.
Hak mutlak (hak
absolut) yaitu hak yang memberikan kewenangan penuh
pada seseorang untuk bertindak kepada seseorang dan dapat dipertahankan yang
membuat orang lain mempunyai kewajiban untuk menghormati dan tidak melanggar.
a. Hak
Asasi Manusia
b. Hak
Publik Mutlak misal negara memungut pajak
c. Hak
Keperadatan misal hak kepribadian, keluarga dsb
Hak Nisbi (hak relatif) yaitu hak yang memberikan wewenang pada
seseorang tertentu atau beberapa orans tertentu untuk “menuntut” supaya
seseorang atau beberapa orang lainnya memberikan, melakkukan atau tidak
melakukan sesuatu hal tertentu.
Jika kita menyebut “hak” sebetulnya
terdapat pengertian sebagai berikut:
1. Hak
dalam arti sempit
2. Kemerdekaan
3. Kekuasaan
4. Imunitas
Sehingga seseorang boleh dikatakan
mempunyai hak yang absolut namun tetap dibatasi dengan aturan-aturan hukum,
sehingga tidak mengganggu orang lain. Selain hak yang langsung melekat pada
diri setiap orang, juga melekat apa yang disebut kewajiaban setiap orang.
E. ISI DAN SIFAT KAIDAH HUKUM
Kaidah atau norma merupakan patokan atau
pedoman untuk hidup manusia baik sebagai
pribadi maupun sebagai makhluk sosial. Hidup manusia ini mempunyai 2
(dua) macam aspek, yaitu :
1.
Aspek hidup pribadi
2.
Aspek hidup antar pribadi
Sehingga kaidah yang menjadi patokan atau
pedoman hidup manusia digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
Kaidah yang menyangkut aspek hidup
pribadi meliputi:
1.
Kaidah kepercayaan (agama)
2.
Kaidah Kesusilaan
Kaidah yang menyangkut aspek antar
pribadi meliputi :
1.
Kaidah sopan santun
2.
Kaidah hukum
Kaidah kepercayaan (agama) merupakan
kaidah yang mengatur hidup pribadi, yaitu agar manusia menganut kehidupan
beriman dan mempercayai serta meyakini kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Larangan
atau anjuran yang berasal yang berasal dari Tuhan berlakumutlak mutlak bagi
yang menganut dan percaya sesuai agama masing-masing.
Selain mengatur hubungan manusia dengan
Tuhan, kaidah agama juga mengatur pedoman yang hidup dalam suatu masyarakat.
Pada hakikatnya kaidah agama selain mengatur kehidupan beriman dan kesusilaan
juga secara tidak langsung menyentuh kehidupan mesyarakat di bidang lain.
Kaidah kesusilaan adalah peraturan
yang hidup dan dianggap senagai suara hati sanubari yang diakui dan diyakini
oleh setiap orang sebagai pedoman dalam bersikap dan berbuatdalam kaidah
kesusilaan juga terdapat peraturan-peratuaran yang mengatur pergaulan hidup
seperti yang terdapat dalam kaidah agama, misalnya:
·
Hormatilah orang tuamu
·
Jangan membunuh sesama
·
Jangan berkata bohong
·
Dsb
Kaidah kepercayaan dan kesusilaan bersifat
umum atau universal
Kaidah sopan santun dapat dibedakan dengan kaidah hukum dilihat
dari sifat sanksinya serta tujuannya. Dimana kaidah sopan santun merupakan
peratuaran hidup dan menyangkut tingkah laku manusia terhadap manusia lain
disekitarnya yang hidup dan ditaati dalam suatu golongan masyarakat tertentu.
Contoh kaidah sopan santun yang berlaku
dalam masyarakat, misal:
·
Anak harus menghormati orang tua dan
orang yang lebih tua
·
Jika pergi ke rumah orang harus tahu
waktu
·
Tolong menolong
·
Dsb
Kaidah hukum maupun
kaidah-kaidah lainnya dapat dibedakan, namun masing-masing tidak dapat
dipisahkan karena saling mempengaruhi. Banyak peraturan hukum (undang-undang)
diambil atau berasal dari kaidah agama dan kesusilaan. Perbedaan yang jelas
dalam lkaidah hukum adalah sanksi atas pelanggaran dapat dipaksakan oleh
kekuatan dari luar, seperti kekuasaan negara melalui alat-alat perlengkapannya
seperti polisi, jaksa, hakim dan sebagainya.
Kaidah atau norma hukum mengatur aspek
kehidupan antar pribadi dari manusia, dimana dapat berisi:
·
Suatu perinntah (suruhan)
·
Suatu larangan
·
Suatu perizinan (kebolehan)
Kesemuanya diselenggarakan untuk melindungi
kepentingan-kepentingan hidup masyarakat llulas. Dimana dalam aspek kehidupan
antar pribadi ini yang dikehendaki adalah dijunjungnya nilai keadilan.
Larangan atau sanksi yang tercantum dalam
peraturan hukum merupakan penjelmaan norma hukum dan keharusan untuk
mentaatinya, menunjukkan adanya sifat memaksa dari hukum (norma hukum).
Mengenai sifat norma/kaidah hukum dapat
dibedakan :
1.
Kaidah-kaidah hukum yang bersifat
imperatif (dwigenrecht) yaitu kaidah hukum yang secara apriori harus
ditaati (tidak dapat dikesampingkan).
2.
Kaidah-kaidah hukum yang bersifat
fakultatif (aanvullendrecht) yaitu sebagai pelengkap dimana kaidah hukum yang
tidak secara apriori mengikat atau wajib ditaati.
F. TUJUAN DAN TUGAS HUKUM
Ada toeri yang mengajarkan bahwa hukum
semata-mata menghendaki keadilan. Teori ini disebut “teori etis”. Isinya hukum
semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil
dan apa yang tidak adil.
Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa teori
tersebut berat sebelah dan melebih-lebihkan kadar keadilan hukum, keran tidak
cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya.
Dapat disimpulkan bahwa hukum tidak saja
memberi keseimbangan antara berbagai kepentingan yang mungkin bertentangan satu
sama lain untuk mendapatkan “keadilan”, tetapi hukum juga harus mendapatkan
kesimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “ketertiban” atau
kepastian hukum.
Dr. Soeryono Soekanto, SH, MA dalam bukunya
Perihal Kaidah Hukum mengatakan bahwa kaidah-kaidah hukuk tertuju
keadaan kedamaian hidup antaar pribadi. Kedamaian tersebut meliputi 2 (dua)
hal, yaitu:
1.
Ketertiban ekstern antar pribadi
2.
Ketenangan intern pribadi
Kedua hal tersebut ada hubungannya dengan
tugas kaidah hukum yang bersifat dwi tunggal yang merupakan sepasang nilai dan
tidak jarang bersitegang, yaitu:
1.
Memberi kepastian dalam hukum.
2.
Memberi kesebandingan dalam hukum
Sehingga hubungan antara tujuan kaidah
hukum dengan tugasnya adalah :
1.
Pemberian kepastian hukum yang
tertuju kepada ketertiban
2.
Pemberian kesebandingan hukum
tertuju pada ketenangan atau ketentraman.
Beberapa istilah dalam hukum yang perlu
diketahui seperti:
- Hubunngan hukum adalah hubungan antara 2 subyek hukum atau lebih yang diatur oleh hukum
- Opyek hukum adalah peristiwa yang menjadi dasar adanya hubungan hukum
- Perbuatan hukum adalah perbuatan yang diatur oleh hukum dan memberi akibat hukum
- Akibat hukum adalah akibat dari adanya perbuatan/pelanggaran hukum yang timbul apabila dalam hukum mengaturnya