KONSTITUSI HMI
Oleh :
Muhaimin
Pengantar
Hukum
Lahirnya hukum
muncul sejak adanya peradaban manusia (adam & hawa = putra peradaban
manusia (adam & hawa = putramereka habel dibunuh kakaknya)mereka habel
dibunuh kakaknya) m.t. cicero (106-45 sm)m.t. cicero (106-45 sm)
Secara Umum Pengertian Filsafat adalah
Ilmu pengetahuan yang ingin mencapai hakikat kebenaran yang asli dengan
ciri-ciri pemikiran yang rasional, metodis, sistematis, koheren, integral, baik
yang bersifat inderawi maupun non inderawi.
Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan
petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata
tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat.Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan
pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang
Unsur utama dalam
hukum : ketertiban, ketertiban, keadilan, kepastian hukum keadilan, kepastian
tanpa hukum peradaban manusia telah tanpa hukum peradaban manusia telah lama
musnah lama musnah without what will happen to the law without juris
prudence ? (mccoubrey& white) jurisprudence? (mccoubrey& white)
KONSTITUSI HMI
Konstitusi adalah
bentuk peraturan perundangan yang tertinggi yang menjadi dasar dan sumber semua
peraturan perundangan yang dibawahnya dalam suatu organisasi/negara.
Konstitusi:
- Aturan pokok
- Hukum pokok
Al-Qur’an & Hadits --> Islam
Pancasila & UUD 1945 -->
Indonesia
AD/ART --> Organisasi
- Anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga yang biasa disingkat AD/ART merupakan
landasan operasional dalam menjalankan suatu organisasi/ usaha, untuk
mencapai visi, misi, tujuan.Yang berfungsi untuk menggambarkan mekanisme
kerja suatu organisasi.juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan /
hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi.
- Anggaran
Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal
yang belum spesifik pada Anggaran Dasar atau yang tidak diterangkan dalam
Anggaran Dasar,Karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok
mekanisme organisasi saja. Yang merupakan perincian pelaksanaan AD .
Syarat yang harus
dimiliki agar konstitusi menjadi penentu arah, tindakan dan piagam (sebagai
dasar pijakan):
1. Bentuknya: Sebagai naskah tertulis
yang merupakan perundangan tertinggi yang berlaku dalam suatu
organisasi/negara.
2. Isinya: Merupakan peraturan yang
bersifat fundamental; artinya tidak semua masalah yang penting harus dibuat,
melainkan hal-hal yang bersifat pokok, dasar atau azas-azasnya saja.
3. Sifatnya: Universal, Fleksibel, dan
Luwes
Piagam Madinah
(Untuk perbandingan)
Prinsip-prinsip umum atau pokok-pokok
pikiran Piagam Madinah:
1. Monotheisme
(Konsep tauhid terdapat dalam Mukadimmah, pasal 22, 23, 42 dan akhir pasal 47)
2. Persatuan
dan kesatuan (terdapat dalam pasal 1, 15, 17, 25, dan 37)
3. Persamaan
dan keadilan (terdapat pada pasal 13, 15, 16, 22, 24, 37, dan 40)
4. Kebebasan
beragama (terdapat pada pasal 25)
5. Bela
negara (tersirat dalam pasal 24, 37, 38, dan 44)
6. Pelestarian
adat yang baik (terdapat dalam pasal 2 – 10. Adat yang dipertahankan seperti
gotong-royong, pembayaran diyat, dan tebusan tawanan).
RUANG
LINGKUP KONSTITUSI HMI
A.
Makna Mukadimmah AD HMI
·
Ke-Islaman, Allah SWT
menurunkan Islam sebagai agama yang Haq pada manusia, yang merupakan rahmatan
lil alamin. Dan sesuai dengan fitrahnya manusia adalah “khalifah fil Ardi”.
Sesuai dengan Iradah Allah SWT, fitrah pada dasarnya adalah keseimbangan
(balancing) antara dunia dan akrerat.
·
Ke-Indonesiaan,
Indonesia merdeka adalah berkat rahmat Allah SWT, maka umat Islam berkewajiban
mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Republi Indonesia, memuju masyarakat
adil dan makmur yang diridhai Allah SWT
·
Ke-Mahasiswaan,
Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya
serta peranan dan tanggung jawabnya kepada umat manusia bertekad memberikan
dharma bhaktinya untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, bernegara dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah
SWT. Meyakini bahwa tujuan tersebut dapat tercapai melalui usaha yang teratur,
terencana, penuh kebijakan dan dengan taufiq dan hidayah Allah SWT, maka
Mahasiswa Islam menghimpun diri dalam wadah HMI.
Alinea
1:
1. Islam
ajaran yang haq dan sempurna (Q.S. Ali Imraan: 19)
2. Fitrah
manusia : Hanief/cenderung pada kebenaran (Q.S. Al-A'raaf: 172)
3. Khalifah
fil ardh (Q.S. Al-Baqarah: 30)
4. Pengabdian
diri (Q.S. Adz-Dzaariyaat: 56)
Alinea
2:
1. Azas
keseimbangan (Al-Qashash 77)
Duniawi – Ukhrawi,
Individu – Sosial, Iman – Ilmu – Amal
Alinea
3:
1. Kemerdekaan
merupakan rahmat Allah SWT (Q.S. At-Taubah: 41, Al-Baqarah: 105, Yunus: 25)
2. Umat
Islam wajib mengisi kemerdekaan (fungsi umat Islam) (Q.S. Al-Anfaal: 61,
Al-Jumu’ah: 10, Ar-Ra'du: 11)
3. Adil
makmur
Alinea
4:
1. Fungsi
generasi muda Islam
2. Orientasi
pengabdian kepada Allah SWT (Q.S. Adz-Dzaariyaat: 56)
B.
Makna HMI sebagai Organisasi berasaskan Islam
HMI adalah organisasi
yang menghimpun mahasiswa yang (mengaku) beragama Islam di mana secara individu
dan organisatoris memiliki ciri-ciri keislaman, dan menjadikan Al-Qur’an dan
As-Sunah sebagai sumber norma, sumber nilai, sumber inspirasi dan sumber
aspirasi di dalam setiap aktivitas dan dinamika organisasi.
C.
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga HMI
Anggaran Dasar dan
Rumah Tangga HMI merupakan konstitusi HMI, isinya memuat aturan-aturan pokok
organisasi yang bersifat fundamental.Secara khusus masalah-masalah yang
memerlukan penjelasan lebih lanjut diurai dalam beberapa naskah, yaitu
penjelasan dan pedoman-pedoman organisasi lainnya.
Hal utama yang harus
diketahui kader selain asas dan implikasinya adalah masalah tentang keanggotaan
dan struktur organisasi.
v Keanggotaan
Yang dapat menjadi
anggota HMI adalah mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi
dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar
HMI. Keanggotaan HMI dibagi menjadi tiga, yaitu:
1) Anggota Muda: yaitu mahasiswa Islam
yang menuntut ilmu di perguruan tinggi atau yang sederajat dan telah mengikuti
Maperca.
2) Anggota Biasa: yaitu anggota muda
yang telah memenuhi syarat dan atau anggota muda yang telah mengikuti Latihan
Kader I.
3) Anggota Kehormatan: yaitu orang yang
berjasa kepada HMI yang telah ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus
Besar HMI.
Setiap mahasiswa
Islam yang berkeinginan untuk bergabung di HMI dengan status sebagai anggota
harus mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti
dan menjalankan AD/ART serta pedoman HMI lainnya kepada pengurus cabang
setempat. Apabila yang bersangkutan memenuhi syarat dan telah mengikuti Maperca,
maka dinyatakan sebagai anggota muda HMI, kemudian jika anggota muda tersebut
telah megikuti dan lulus Latihan Kader I akan dinyatakan sebagai anggota biasa
HMI.
Masa keanggotaan HMI
dihitung sejak kelulusan dari Latihan Kader I dan akan berakhir maksimum 5
(lima) tahun untuk program S0, 7 (tujuh) tahun untuk program S1, dan 9
(sembilan) tahun untuk program pasca sarjana. Perhitungan tahun antar program
bukan dibuat akumulasi.Selain habis masa keanggotaan, status anggota HMI juga
dapat berakhir jika anggota yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan
diri, dan diberhentikan atau dipecat.
Dalam keadaan
tertentu masa keanggotaan dapat diperpanjang apabila yang bersangkutan masih
menduduki kepengurusan di HMI, dan akan diperpanjang sampai masa kepengurusannya
berakhir.
Anggota muda HMI
mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara (gimana bisa bicara kalo
bersuara tidak boleh), dan mengikuti Latihan Kader I. Anggota biasa memiliki
hak suara sehingga otomatis punya hak bicara, mengikuti latihan dalam
organisasi sesuai dengan peruntukannya, dan mempunyai hak untuk dipilih sebagai
fungsionaris pengurus HMI sesuai dengan peruntukannya. Anggota kehormatan dapat
mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan atau
tertulis.
Anggota HMI
berkewajiban untuk menjaga nama baik organisasi, berpartisipasi dalam seluruh
kegiatan HMI. Khusus untuk anggota muda dan anggota biasa, juga harus membayar
uang pangkal dan iuran organisasi.
Anggota HMI dapat dipecat karena dua
hal:
1) Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
yang telah ditetapkan oleh HMI
2) Bertindak merugikan atau mencemarkan
nama baik organisasi
Yang bisa mencabut
status keanggotaan HMI adalah Pengurus HMI Cabang dan Pengurus Besar HMI,
dengan prosedur yang telah diatur secara khusus.
v Struktur Organisasi
Struktur organisasi
HMI terbagi menjadi 2 (dua), yaitu (1) Struktur Kekuasaan, dan (2) Struktur
Pimpinan.
Struktur kekuasaan secara hirarki
terdiri dari:
1) Kongres
2) Konferensi/Musyawarah Cabang
3) Rapat Anggota Komisariat
Struktur pimpinan secara hirarki
terdiri dari:
1) Pengurus Besar HMI
2) Pengurus HMI Cabang
3) Pengurus HMI Komisariat
PEDOMAN-PEDOMAN
DASAR ORGANISASI
A.
Pedoman Perkaderan
Pedoman perkaderan
adalah aturan yang khusus membahas tentang sistem perkaderan yang dilakukan di
HMI.Sistem inilah yang dilaksanakan secara masif, seragam, standar, dan
menyeluruh oleh seluruh komponen HMI.
Hal-hal yang menjadi
pokok dalam sistem perkaderan HMI adalah :
1. Tujuan Perkaderan
Terciptanya kader
Muslim-Intelektual-Profesional yang berakhlakul karimah serta mampu mengemban
amanah Allah sebagai khalifah fil ardh dalam upaya mencapai tujuan organisasi.
2. Aspek Perkaderan
• Pembentukan integritas watak dan
kepribadian
• Pengembangan kualitas intelektual
• Pengembangan kemampuan professional
3. Landasan Perkaderan
.. Landasan teologis
.. Landasan ideologis
.. Landasan konstitusi
.. Landasan historis
.. Landasan sosio-kultural
4. Pola Dasar Perkaderan
• Rekrutmen
• Pembentukan Kader
- Training Formal
- Pengembangan : Up-Grading, Pelatihan,
dan Aktivitas
• Pengabdian
B.
Pedoman KOHATI
KOHATI adalah
singkatan dari Korps HMI-Wati.KOHATI merupakan badan khusus HMI yang bertugas
untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-Wati dalam wacana dan
dinamika gerakan keperempuanan. KOHATI didirikan pada tanggal 2 Jumadil Akhir
1386 H yang bertepatan dengan tanggal 17 September 1966 pada Kongres VIII HMI
di Solo, KOHATI berkedudukan dimana HMI berada.
KOHATI bertujuan agar
“Terbinanya muslimah yang berkualitas insan cita”.KOHATI merupakan organisasi
yang bersifat semi otonom.KOHATI memiliki fungsi sebagai wadah peningkatan dan
pengembangan potensi kader HMI dalam wacana dan dinamika gerakan
keperempuanan.Pada internal HMI, KOHATI berfungsi sebagai bidang
keperempuanan.Sedangkan pada eksternal HMI, KOHATI berfungsi sebagai organisasi
perempuan.KOHATI berperan sebagai pencetak dan pembinan muslimah sejati untuk
menegakkan dan mengembangkan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan.Yang dapat
menjadi anggota KOHATI adalah HMI-Wati yang telah lulus Latihan Kader I HMI.
C.
Pedoman Lembaga Kekaryaan
1.
Sejarah Lembaga Kekaryaan HMI
Terbentuknya lembaga
kekaryaan sebagai satu dari institusi HMI terjadi pada kongres ke tujuh HMI di
Jakarta pada tahun 1963 dengan diputusakannya mendirikan beberapa lembaga
khusus (sekarang lembaga kekaryaan) dengan pengurus pusatnya ditentukan
berdasarkan kuota yang mempunyai potensi terbesar pada jenis aktifitas lembaga
kekaryaan yang bersangkutan diantaranya:
• Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam
(LKMI) dipusatkan di Surabaya
• Lembaga Da’wah mahasiswa Islam (LDMI)
yang dipusatkan di Bandung
• Lembaga Pembangunan Mahasiswa Islam
(LPMI) pusatnya di Makassar
• Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam
(LSBMI) pusatnya di Yogyakarta
Dan kondisi politik
tahun 60-an berorientasi massa, lembaga kekaryaan pun semakin menarik sebagai
suatu faktor bagi berkembang pesatnya lembaga kekaryaan ditunjukkan dari:
• Adanya hasil penelitian yang
menginginkan dipertegasnya status lembaga kekaryaan, struktur organisasi dan
wewenang lembaga kekaryaan
• Keinginan untuk menjadi lembaga
kekaryaan otonom penuh terhadap organisasi induk HMI
Kemudian sampai pada
tahun 1966 diikuti oleh pembentukan Lembaga Teknik Mahasiswa Islam (LTMI),
Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI), Lembaga Astronomi Mahasiswa Islam
(LAMI). Akhirnya dengan latar belakang di atas, melalui kongres VIII HMI di
Solo melahirkan keputusan Kongres dengan memberikan status otonom penuh kepada
lembaga kekaryaan dengan memberikan hak yang lebih kepada lembaga kekaryaan tersebut,
antara lain:
a. Punya struktur organiasasi yang
bersifat nasional dari tingkat pusat sampai rayon
b. Memiliki Pedoman Dasar dan Pedoman
Rumah Tangga (PD/PRT) sendiri
c. Bentuk mengadakan musyawarah lembaga
termasuk memilih pimpinan lembaga
Keputusan-keputusan
di atas di satu pihak lebih mengarahkan kepada kegiatan lembaga, namun di lain
pihak lebih merugikan organisasi ke tingkat induk bahkan justru menimbulkan
permasalahan serius. Ini dibuktikan dengan adanya evaluasi pada kongres di
Malang pada tahun 1969, di mana kondisi pada saat tersebut lembaga kekaryaan
sudah cenderung mengarah kepada perkembangan untuk melepaskan diri dari
organisasi induknya, sehingga dalam evaluasi kongres IX HMI di Malang tahun
1969 antara lain melalui papernya mempertanyakan:
a. Status lembaga dan hubungan dengan
organisasi induknya (HMI)
b. Perlu tidaknya penegasan oleh
kongres, bahwa lembaga kekaryaan adalah bagian mutlak dari HMI misalnya LKMI
menjadi LK HMI, LDMI menjadi LD HMI, dsb.
Setelah kongres X di
Palembang tahun 1971, perubahan kelembagaan tidak lagi menjadi permasalahan dan
perhatian Himpunan. Ha ini mengakibatkan lembaga kekaryaan perlahan-lahan
mengalami kemunduran dan puncaknya terjadi saat diterbitkannya SK Mendikbud
tentang pengaturan kehidupan kemahasiswaan melalui NKK/BKK tahun 1978.
Namun realitas
perkembangan organisasi merasakan perlu dihidupkannya kembali, lembaga
kekaryaan yang dikukuhkan melalui kongres XIII HMI di Ujung Pandang.Kemudian LK
menjadi perhatian/alternatf baru bagi HMI karena gencarnya isu
profesionalisme.Melalui kongres XVI di Padang tahun 1986 pendayagunaan LK
kembali dicanangkan.
2.
Lembaga Kekaryaan
Yang dimaksud dengan
Lembaga Kekaryaan adalah badan-badan khusus HMI (diluar KOHATI, LPL) yang
bertugas melaksanakan kewajiban-kewajiban HMI sesuai dengan fungsi dan
bidangnya (ladang garapan) masing-masing, latihan kerja berupa dharma bhakti
kemasyarakatan dalam proses pembangunan bangsa dan negara. Sebagaimana terdapat
dalam unsur-unsur pokok Esensi Kepribadian HMI yang meliputi:
1. Dasar
Tauhid yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul yakni dasar keyakinan
bahwa “Tiada Tuhan melainkan Allah”, dan Allah adalah merupakan inti daripada
iman, Islam dan Ihsan.
2. Dasar
keseimbangan, yaitu keharmonisan antara pemenuhan tugas dunia dan akhirat,
jasmaniah dan rohaniah, iman dan ilmu menuju kebahagiaan hidup dunia dan
akhirat.
3. Kreatif,
yakni memiliki kemampuan dengan cipta dan daya pikir nasional dan kritis,
hingga memilki kebijakan untuk berilmu amaliah dan beramal ilmiah.
4. Dinamis,
yaitu selalu dalam keadaan gerak dan terus berkembang serta dengan cepat
memberikan respon terhadap setiap tantangan yang dihadapi sehingga memiliki
fungsi pelopor yang militan.
5. Pemersatu,
yaitu sikap dan perbuatan angkatan muda yang merupakan kader seluruh umat Islam
Indonesia menuju persatuan nasional.
6. Progresif
dan Pembaharu, yaitu sikap dan perbuatan orang muda patriotik mengutamakan
kepentingan bersama bangsa datas kepentingan pribadi. Memihak dan membela
kaum-kaum yang lemah dan tertindas dengan menentang penyimpangan dan kebatilan
dalam bentuk dan manifestasinya.Aktif dalam pembentukan dan peranan umat Islam
Indonesia yang adil dan makmur yang diridhoi oleh Allah SWT.
Dilihat dari
jenisnya, maka lembaga kekaryaan yang pernah ada yaitu:
a. Lembaga
Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI)
b. Lembaga
Pers Mahasiswa Islam (LAPMI)
c. Lembaga
Da’wah Mahasiswa Islam (LDMI)
d. Lembaga
Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI)
e. Lembaga
Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI)
f.
Lembaga Teknologi
Mahasiswa Islam (LTMI)
g. Lembaga
Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSMI)
h. Lembaga
Astronomi Mahasswa Islam (LAMI)
i.
Lembaga Ekonomi
Mahasiswa Islam (LEMI)
j.
Lembaga Hukum
Mahasiswa Islam (LHMI)
k. Lembaga
Penelitian Mahasiswa Islam (LEPMI)
Dan lembaga-lembaga
yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan karena lembaga kekaryaan adalah badan
pembantu pimpinan HMI, maka dengan melaksanakan tugas/fungsional (sesuai dengan
bidangnya masing-masing) haruslah terlebih dahulu dirumuskan dalam suatu
musyawarah tersendiri. Musyawarah badan yang selanjutnya disebut rapat kerja
itu, bertugas untuk menjabarkan program HMI yang telah diputuskan oleh
instansi-instansi kekuasaan HMI.
3.
Maksud dan Fungsi Lembaga Kekaryaan
Adanya lembaga
kekaryaan dimaksudkan untuk mempertajam alat pencapai tujuan HMI, sehingga
dalam proses dapat terbentuk arah yang jelas, agar pelaksanaan, pembinaan dan
pengembangan Lembaga Kekaryaan benar dapat terkoordinasikan.
Adapun fungsi dari
lembaga kekaryaan adalah:
a. Melaksanakan peningkatan wawasan
profesionalsme anggota, sesuai dengan bidang masing-masing, (Pasal 59 ART HMI)
dan lembaga kekeryaan bertanggungjawab kepada pengurus HMI setempat, (Pasal 60
ayat d ART HMI)
b. Melaksanakan dan mengembangkan
kebijaksanaan HMI untuk meningkatkan keahlian para anggota melalui pendidikan,
penelitian dan latihan kerja praktis serta darma bakti kemasyarakatan (pasal 60
ayat b ART HMI)
D.
Pedoman Atribut HMI
Pedoman atribut HMI
berisi tentang lagu, lambing, dan berbagai macam penerapannya. Lagu yang
dijadikan sebagai Hymne HMI adalah lagu yang diciptakan oleh RM Akbar sebagai
berikut:
>>> Hymne Himpunan Mahasiswa
Islam <<<
Bersyukur dan Ikhlas
Himpunan Mahasiswa Islam
Yakin Usaha Sampai
Untuk kemajuan
Hidayah dan taufiq
Bahagia HMI
Berdoa dan Ikrar
Menjunjung
tinggi syiar Islam
Turut Qur’an dan hadist
Jalan keselamatan
Ya Allah berkati
Bahagia HMI
Lambang HMI adalah sebagai berikut:
1. Bentuk huruf alif:
- Sebagai huruf hidup, lambang optimis
kehidupan HMI
- Huruf alif merupakan angka 1 (satu)
lambang, dasar/semangat HMI
2. Bentuk perisai: Lambang kepeloporan
HMI
3. Bentuk jantung: Jantung adalah pusat
kehidupan manusia, lambang proses perkaderan HMI
4. Bentuk pena: Melambangkan bahwa HMI
adalah organisasi mahasiswa yang senantiasa haus akan ilmu pengetahuan
5. Gambar bulan bintang: Lambang
keimanan seluruh umat Islam di dunia
6. Warna hijau: Lambang keimanan dan
kemakmuran
7. Warna hitam: Lambang ilmu
pengetahuan
8. Keseimbangan warna hijau dan hitam:
Lambang keseimbangan, esensi kepribadian HMI
9. Warna putih: Lambang kesucian dan
kemurnian perjuangan HMI
10. Puncak tiga:
- Lambang Iman, Islam dan Ikhsan
- Lambang Iman, Ilmu dan Amal
11. Tulisan HMI: Kepanjangan dari
Himpunan Mahasiswa Islam
Pengunaan lambang HMI dapat diterapkan
pada:
a) Lencana/Badge HMI
b) Bendera
c) Stempel
d) Kartu Anggota
e) Papan Nama HMI
f) Gordon/Selempang HMI
g) Aksesoris atau perlengkapan lain
dengan tidak menyimpang dari lambang dan penggunaannya
Aturan penggunaan dan lainnya diatur
dengan rinci.
Atribut lain yang digunakan dalam HMI
adalah:
1) Muts/Peci HMI
2) Baret HMI
Segala sesuatu yang berkaitan dengan
atribut diatur dalam ketentuan khusus.
HUBUNGAN
KONSTITUSI DENGAN PEDOMAN-PEDOMAN ORGANISASI LAINNYA
Pada dasarnya
konstitusi hanya memberikan aturan yang bersifat umum, aturan secara khusus
dijelaskan dalam pedoman-pedoman lainnya. Pedoman lain berfungsi sebagai
penjelasan teknis hal-hal yang dibahas dalam konstitusi, sehingga tidak boleh
bertentangan dengan konstitusi. Secara hirarki hukum, konstitusi merupakan
aturan tertinggi.
Referensi:
1. Hasil-Hasil
Kongres HMI.
2. UUD
1945 (untuk perbandingan)
3. Prof.
DR. Mukhtar Kusuatmadja, SH, LMM dan DR. B. Sidharta, SH.,Pengantar Ilmu Hukum;
Suatu Pengenalan Pertama Berlakunya Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 2000.
4. Prof.
Chainur Arrasjid, SH., Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
5. Zainal
Abidin Ahmad, Piagam Muhammad, Bulan Bintang, t.t.
6. Terjemahan
Al-Qur’an
7. Literatur-literatur
lain yang masih terdapat relevansi.