BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
yang ditetapkan dengan PP10/1990 tanggal 10 April 1990 serta PP 103 tahun 2000
yang menjadi lembaga yang memberikan pelayanan gadai milik pemerintah. Pola
kerjanya adalah pihak pegadaian menyediakan dan menyalurkannya bagi masyarakat
yang membutuhkan dana segar dengan segera, adapun masyarakat menjadikan harta
bendanya sebagai jaminan ( barang gadaian ).
Dengan semakin berkembangnya sistem
ekonomi syari'ah maka saat ini Perum Pegadaian juga telah membuka Unit
Pegadaian Syari'ah, yaitu pegadaian dengan prinsip akad rahn yang bebas
bunga dan sesuai dengan prinsip Islam. Implementasi operasional Pegadaian
Syariah hampir sama dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian
konvensional, Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan
barang bergerak (Burhanuddin, 2010: 175).
Prosedur untuk memperoleh kredit
gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas
diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam
waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit saja). Begitupun untuk
melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat
bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.
Di samping beberapa kemiripan dari
beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep, teknik transaksi, dan
pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya
sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional. Dari beberapa perbedaan yang
sangat urgen adalah tidak adanya riba yang dikenakan bagi penggadai, karena
riba adalah sesuatu yang diharamkan dalam Islam.
Namun tidak dapat dipungkiri realita yang ada, suburnya usaha-usaha
pergadaian baik dikelola pemerintah atau swasta menjadi bukti terjadinya gadai
menggadai ini. Ironisnya banyak kaum muslimin yang belum mengenal aturan indah
dan adil Islam mengenai hal ini. Padahal sudah lama mereka mengenal jenis
transaksi seperti ini. Sebagai akibatnya terjadi kedzaliman dan saling memakan
harta saudaranya dengan batil.
Dari latar belakang masalah di atas, peneliti
mengankat judul “Implementasi Gadai Syariah Melalui Akad Rahn”
1.2. Rumusan Masalah
Rumusan
masalah dalam penelitian ini berdasarkan pada latar belakang masalah di atas
yaitu:
1.
Bagaimana proses implementasi gadai syariah dengan akad rahn?.
2.
Faktor apa saja yang mempengaruhi proses implementasi gadai syariah
dengan akad rahn?.
1.3. Tujuan
Sedangkan
tujuan dari penelitian berdasarkan rumusan masalah yaitu:
1. Mengetahui proses implementasi gadai syariah dengan
melalui akad rahn.
2. Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi proses implementasi
gadai syariah dengan akad rahn.
1.4. Manfaat penelitian
Setiap
penelitian diharapkan memiliki manfaat. Manfaat tersebut bisa bersifat teoritis
maupun praktis. Untuk penelitian kualitatif manfaat penelitian lebih bersifat
teoritis yaitu berupa pengembangan ilmu. Namun tidak menolak manffat praktisnya
untuk memecahkan masalah.
Manfaat
yang diharapkan oleh peneliti dalam penelitian ini yaitu:
1.
Menambah wawasan dan pengalaman ilmiah peneliti tentang proses penerapan
akad rahn dalam gadai syariah.
2.
Memberikan kontribusi pemikiran bagi gadai syariah dengan menerapkan
akad rahn.
3.
Menambah referensi karya ilmiah dan dapat mendukung penelitian
selanjutnya yang berkaitan dengan akad rahn.
Untuk Proposal Lengkap Bisa didownload dibawah ini.
DOWNLOAD
Untuk Proposal Lengkap Bisa didownload dibawah ini.
DOWNLOAD