Sabtu, 23 November 2013

Proposal Penelitian "Implementasi Gadai Syariah Melalui Akad Rahn"

BAB I

PENDAHULUAN


1.1.  Latar Belakang Masalah

Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian yang ditetapkan dengan PP10/1990 tanggal 10 April 1990 serta PP 103 tahun 2000 yang menjadi lembaga yang memberikan pelayanan gadai milik pemerintah. Pola kerjanya adalah pihak pegadaian menyediakan dan menyalurkannya bagi masyarakat yang membutuhkan dana segar dengan segera, adapun masyarakat menjadikan harta bendanya sebagai jaminan ( barang gadaian ).
Dengan semakin berkembangnya sistem ekonomi syari'ah maka saat ini Perum Pegadaian juga telah membuka Unit Pegadaian Syari'ah, yaitu pegadaian dengan prinsip akad rahn yang bebas bunga dan sesuai dengan prinsip Islam. Implementasi operasional Pegadaian Syariah hampir sama dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional, Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak (Burhanuddin, 2010: 175).
Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit saja). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.
Di samping beberapa kemiripan dari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep, teknik transaksi, dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional. Dari beberapa perbedaan yang sangat urgen adalah tidak adanya riba yang dikenakan bagi penggadai, karena riba adalah sesuatu yang diharamkan dalam Islam.
Namun tidak dapat dipungkiri realita yang ada, suburnya usaha-usaha pergadaian baik dikelola pemerintah atau swasta menjadi bukti terjadinya gadai menggadai ini. Ironisnya banyak kaum muslimin yang belum mengenal aturan indah dan adil Islam mengenai hal ini. Padahal sudah lama mereka mengenal jenis transaksi seperti ini. Sebagai akibatnya terjadi kedzaliman dan saling memakan harta saudaranya dengan batil.
Dari latar belakang masalah di atas, peneliti mengankat judul “Implementasi Gadai Syariah Melalui Akad Rahn”

1.2.  Rumusan Masalah

            Rumusan masalah dalam penelitian ini berdasarkan pada latar belakang masalah di atas yaitu:
1.      Bagaimana proses implementasi gadai syariah dengan akad rahn?.
2.      Faktor apa saja yang mempengaruhi proses implementasi gadai syariah dengan akad rahn?.

1.3.  Tujuan

            Sedangkan tujuan dari penelitian berdasarkan rumusan masalah yaitu:
1.      Mengetahui proses implementasi gadai syariah dengan melalui akad rahn.
2.      Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi proses implementasi gadai syariah dengan akad rahn.

1.4.  Manfaat penelitian

            Setiap penelitian diharapkan memiliki manfaat. Manfaat tersebut bisa bersifat teoritis maupun praktis. Untuk penelitian kualitatif manfaat penelitian lebih bersifat teoritis yaitu berupa pengembangan ilmu. Namun tidak menolak manffat praktisnya untuk memecahkan masalah.
            Manfaat yang diharapkan oleh peneliti dalam penelitian ini yaitu:
1.      Menambah wawasan dan pengalaman ilmiah peneliti tentang proses penerapan akad rahn dalam gadai syariah.
2.      Memberikan kontribusi pemikiran bagi gadai syariah dengan menerapkan akad rahn.

3.      Menambah referensi karya ilmiah dan dapat mendukung penelitian selanjutnya yang berkaitan dengan akad rahn.
Untuk Proposal Lengkap Bisa didownload dibawah ini.
DOWNLOAD