BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Dewasa ini uang dalam wujudnya terdiri
dari lembaran – lembaran kertas dan kepingan – kepingan logam yang dicetak dan
dicap yang pengaruhnya amat besar dalam kehidupan manusia. Dalam kegiatan
ekonomi, uang mempunyai perananan yang sangat penting. Dengan adanya uang
kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Uang digunakan oleh
masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkan. Uang juga digunakan
untuk menyimpan kekayaan dan untuk membayar hutang. Apa yang terjadi jika di
dunia ini tidak ada uang? Tentu manusia menjadi repot. Jika tidak ada uang,
kita mungkin akan membayar iuran sekolah dengan kelapa, beras, ayam, kambing
atau barang lainnya. Oleh karena itu semakin besar jumlah uang yang diperoleh
maka makin puaslah seseorang karena barang yang diperolehnya akan semakin
banyak.
Sistem keuangan modern dengan uang
kertas, uang logam, cek, dan kartu kredit tidak tercipta dalam sekejap mata.
Uang sebagai alat pembayaran yang sah tidak tercipta dalam waktu yang sekejap
Diperlukan waktu berabad – abad sampai orang menemukan sistem keuangan seperti
pada zaman modern seperti ini. Melihat semakin berkembangnya uang dan semakin
banyaknya peredaran uang di Negara kita, sangatlah penting adanya lembaga
keuangan di Negara kita, entah itu sebagai tempat menyimpan atau meminjam guna
membuka usaha demi meningkatkan taraf hidup masyarkat.
B.
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang di atas penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Apakah yang dimaksud uang?
2. Apakah fungsi uang?
3. Apakah yang dimaksud uang beredar?
4. Bagaimanakah peran uang dalam perekonomian?
5. Apakah pengertian dan fungsi Lembaga Keuangan?
6. Apakah pengertian sistem keuangan?
7. Bagaimanakah peran lembaga keuangan dalam perekonomian?
2. Apakah fungsi uang?
3. Apakah yang dimaksud uang beredar?
4. Bagaimanakah peran uang dalam perekonomian?
5. Apakah pengertian dan fungsi Lembaga Keuangan?
6. Apakah pengertian sistem keuangan?
7. Bagaimanakah peran lembaga keuangan dalam perekonomian?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui:
1.
Pengertian uang.
2. Fungsi uang.
3. Pengertian uang beredar.
4. Peran uang dalam perekonomian.
5. Pengertian dan fungsi Lembaga Keuangan.
6. Pengertian sistem keuangan.
7. Peran lembaga keuangan dalam perekonomian.
2. Fungsi uang.
3. Pengertian uang beredar.
4. Peran uang dalam perekonomian.
5. Pengertian dan fungsi Lembaga Keuangan.
6. Pengertian sistem keuangan.
7. Peran lembaga keuangan dalam perekonomian.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Uang
Uang adalah suatu benda dengan satuan
hitung tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam
berbagai teransaksi dan berlaku di dalam wilayah tertentu. Demikian pentingnya
fungsi uang, sehingga keberadaan uang di suatu Negara diatur dengan undang –
undang.
Beberapa
pengertian uang yang dikutip oleh beberapa ahli :
1)
Albert Gailort Hart
Dalam bukunya yang berjudul Money Debt
And Economic Activity, ia mendefinisikan uang sebagai suatu kekeyaan yang
dimilki untuk dapat melunasi utang dalam jumlah tertentu dan pada waktu yang
tertentu pula.
2)
A. C. Pigou
Dalam bukunya yang berjudul The Veil Of
Money, ia mengatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum digunakan
sebagai alat tukar menukar.
3)
H. Robertson
Dalam bukunya yang berjudul Money, ia
mengatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum di terima dalam
pembayaran barang dan jasa.
4)
R. S. Sayers
Dalam bukunya Modern Banking, ia
menyebutkan bahwa uang adalah segala sesuatu bagi pembayaran utang.
5)
Rollin G. Thomas
Dalam bukunya yang berjudul Our Modern
Banking and Monetary System, ia menyebutkan bahwa uang adalah segala sesuatu
yang tersedia dan umumnya diterima umum sebagai alat pembayaran untuk pembelian
barang dan jasa, serta untuk pelunasan utang.
6)
Walker
Ia mendefinisikan uang dengan mengatakan
“ Money is what money does“ artinya uang adalah semua hal yang dapat dilakukan
oleh uang itu. Dengan kata lain, uang adalah uang karena fungsinya sebagai uang
dan bukan karena fungsi – fungsi lain.
Menurut Hukum, uang adalah benda yang merupakan alat pembayaran yang sah. Secara fungsional uang adalah suatu benda yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Sedangkan menurut Ensiklopedia Indonesia, uang adalah segala sesuatu yang biasanya digunakan dan diterima secara umum sebagai alat penukar atau standar penukar nilai, yaitu standar daya beli, standar uang dan garansi menanggung utang.
Menurut Hukum, uang adalah benda yang merupakan alat pembayaran yang sah. Secara fungsional uang adalah suatu benda yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Sedangkan menurut Ensiklopedia Indonesia, uang adalah segala sesuatu yang biasanya digunakan dan diterima secara umum sebagai alat penukar atau standar penukar nilai, yaitu standar daya beli, standar uang dan garansi menanggung utang.
B.
Sejarah Lahirnya
Uang
Uang yang kita kenal sekarang mempunyai
sejarah yang panjang. Perkembangan uang dapat dibagi dalam tiga tahap. Tahap
pertama, denga cara barter, tahap kedua, dengan menggunakan benda uang, tahap
ketiga dengan menggunakan uang sebagai alat tukar.
Dahulu manusia hidup secara nomaden (berpindah-pindah) atau semi nomaden. Segala kebutuhan hidupnya diperoleh dari alam, baik langsung maupun tidak langsung. Kebudayaan masyarakat masih sangat sederhana, sehingga hasil kebudayaannya pun sangat terbatas. Di dalam masyarakat yang sangat sederhana (primitif), orang belum mengenal atau menggunakan uang sebagai alat tukar. Pada masyarakat tradisional itu tiap orang berusaha menghasilkan sendiri apa yang dibutuhkannya. Sesuatu yang dihasilkan dari berburu, menangkap ikan, mengambil hasil hutan, dan bertani, langsung dikonsumsi oleh anggota keluarganya.
Dahulu manusia hidup secara nomaden (berpindah-pindah) atau semi nomaden. Segala kebutuhan hidupnya diperoleh dari alam, baik langsung maupun tidak langsung. Kebudayaan masyarakat masih sangat sederhana, sehingga hasil kebudayaannya pun sangat terbatas. Di dalam masyarakat yang sangat sederhana (primitif), orang belum mengenal atau menggunakan uang sebagai alat tukar. Pada masyarakat tradisional itu tiap orang berusaha menghasilkan sendiri apa yang dibutuhkannya. Sesuatu yang dihasilkan dari berburu, menangkap ikan, mengambil hasil hutan, dan bertani, langsung dikonsumsi oleh anggota keluarganya.
Dengan kata lain, antara produksi dan
konsumsi tidak ada pemisahan. Mereka bertindak sebagai produsen (penghasil)
sekaligus sebagai konsumen (pemakai). Setiap orang berusaha memenuhi
kebutuhannya dengan kemampuannya sendiri. Kebudayaan manusia lambat laun
berkembang. Seiring dengan perkembangan itu, berkembang pula kebutuhan manusia.
Kebutuhan manusia semakin beraneka ragam bentuknya. Akibatnya, manusia tidak
lagi mampu memenuhi seluruh kebutuhannya dengan hasil karyanya sendiri, apalagi
tidak semua kebutuhan dapat langsung diambil dari alam. Ketidak mampuan untuk
memenuhi semua kebutuhan sendiri mendorong orang untuk berpikir, bagaimana
caranya agar kebutuhannya dapat dipenuhi. Itulah sebabnya orang mulai mencari
partner kerja sama, dengan tujuan untuk saling menguntungkan. Mereka saling
menukarkan harta miliknya sehingga kebutuhannya dapat terpenuhi.
Orang yang mempunyai telur dan
memerlukan beras, mencari partner yang mempunyai beras dan sekaligus memerlukan
telur. Bila pemilik telur yang memerlukan beras itu menemukan orang yang mempunyai
beras dan membutuhkan telur, maka terjadilah tukar-menukar barang antara orang
satu dengan orang yang lain. Dengan demikian, kegiatan perekonomian dilakukan
dengan cara langsung tukar-menukar barang. Dalam perekonomian disebut sistem
barter. Jadi, barter adalah sistem tukar antara barang dengan barang.
Perekonomian barter merupakan suatu
sistem kegiatan ekonomi masyarakat di mana kegiatan produksi dan perdagangan
masih sangat sederhana, kegiatan tukar-menukar masih terbatas dan jual beli
dilakukan dengan tukar-menukar barang. Dalam kenyataannya perekonominan barter
menghadapi banyak kesulitan yang dapat menghambat perkembangan perekonomian.
Kesulitan
- kesulitan perekonomian barter adalah sebagai berikut.
a)
Kesulitan menemukan kehendak
ganda yang selaras double coincidence of wants)
Di dalam perdagangan barter diperlukan
kehendak yang selaras. Artinya, setiap orang yang ingin mengadakan
tukar-menukar barang dengan orang lain harus memiliki barang yang diinginkan
pihak lain dan mencari barang pihak lain. Kehendak ganda tersebut secara
kebetulan dapat terjadi, tetapi untuk menemukan keinginan ganda ini ternyata
tidak mudah.
b)
Harga atau nilai sukar ditentukan
Dalam perekonomian barter, cara
menentukan harga atau nilai suatu barang harus ditentukan pada barang tersebut.
Beras dan baju mempunyai harga atau nilai tukar. Permasalahan yang muncul
adalah berapa kg beras dapat ditukarkan untuk mendapatkan sebuah baju? Hal
demikian ini sulit ditentukan, sehingga ditemui kesulitan untuk menentukan harga
atau nilai beras dan baju.
c)
Pilihan pembeli dibatasi
Dalam perdagangan yang dilakukan secara
barter, pihak pembeli terikat pada syarat-syarat yang ditentukan pihak lain
yang memiliki barang yang diinginkannya. Misalnya, A hanya ingin menukarkan
sebagian hasilnya, yaitu 100 kg gandum. Sedangkan B yang mencari gandum
mempunyai sapi yang harus ditukar dengan 500 kg gandum. Dalam keadaan seperti
ini A dapat memilih membatalkan pertukaran atau menukar 500 kg gandum dengan
sapi.
d)
Pembayaran secara kredit sulit dilaksanakan
Jual beli secara kredit yang akan
dibayar dengan barang sulit dilaksanakan, karena kesulitan menentukan jenis
barang yang akan digunakan untuk pembayaran. Di samping itu juga akan timbul
masalah mutu atau kualitas barang yang akan digunakan untuk pembayaran.
e)
Kesulitan mengangkut dan
menyimpan
Transaksi perdagangan secara barter akan
menimbulkan masalah sehubungan dengan penyediaan barang-barang dalam jumlah
besar. Di samping itu, menyimpan barang dalam jumlah banyak akan menimbulkan
risiko. Penyimpanan barang memerlukan tempat dan biaya yang besar pula.
C.
Fungsi Uang
Dalam kehidupan masyarakat dewasa ini,
uang memegang peranan yang sangat penting. Bahkan uang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari kehidupan. Sulit membayangkan orang dapat hidup tanpa
uang. Dalam sistem perekonomian, uang mempunyai tujuan pokok, yaitu:
memudahkan
pertukaran barang dan jasa, dapat menghemat waktu dan tenaga untuk
melangsungkan perdagangan.
Fungsi
uang, berarti kegunaan uang itu bagi setiap orang, organisasi atau masyarakat
yang memilikinya. Fungsi uang yang sedemikian penting itu dapat dibedakan
menjadi tiga, yaitu: fungsi primer, fungsi sekunder, dan fungsi dinamis.
1.
Fungsi Primer
(Fungsi Asli)
Fungsi asli uang dapat dibedakan menjadi
dua yaitu: uang sebagai alat tukar umum dan uang
sebagai
alat satuan hitung atau pengukur nilai.
1.
Uang sebagai alat tukar umum (
medium of change)
Dengan
uang, seseorang dapat dengan mudah menukarkannya dengan apa yang dikehendaki
dan yang dibutuhkannya. Dalam hal ini, uang mempunyai daya beli. Uang dapat
mempermudah pertukaran barang dan jasa, serta memperlancar perekonomian. Jadi,
uang dapat ditukarkan dengan berbagai jenis barang/jasa yang diperlukan secara
mudah.
2.
Uang sebagai alat satuan hitung
(unit of account) atau pengukur nilai (standard of value)
Satuan
hitung adalah nilai suatu barang dan jasa yang dinyatakan dengan uang. Sebagai
satuan hitung berarti uang dipergunakan sebagai alat untuk menunjukkan nilai
barang dan jasa yang diperjualbelikan di pasar dan besarnya kekayaan yang bisa
dihitung berdasarkan penentuan harga barang tersebut. Atau bahwa uang itu
dipakai sebagai satuan untuk mengukur nilai tukar atau harga barang.
2.
Fungsi Sekunder
(Fungsi Turunan)
Dengan adanya fungsi asli uang,
muncullah fungsi-fungsi lain yang disebut fungsi turunan.
Fungsi
turunan dapat dibedakan sebagai berikut.
1.
Uang sebagai alat pembayaran yang
sah (means of payment)
Pemerintah
menetapkan, bahwa uang itu adalah tanda pembayaran yang sah. Artinya, uang itu
harus diterima sebagai alat pembayaran yang sah. Uang berfungsi sebagai alat
pembayaran yang dapat diterima oleh semua orang. Misalnya: untuk membayar
pajak, gaji, jasa, denda, utang pemberian hadiah, penghargaan atas prestasi
seseorang, pembelian barang, dan lain-lain.
2.
Uang sebagai alat untuk menabung
Orang
yang mempunyai kelebihan penghasilan dapat menyisihkan sebagian uangnya untuk
ditabung atau disimpan di bank. Menurut J.M. Keynes, alasan seseorang menabung
uangnya dalam bentuk tunai adalah untuk melakukan transaksi, berjaga - jaga, atau
spekulasi. Karena kalau orang ingin menyimpan atau menabung, maka barang yang
disimpan atau ditabung adalah uang.
3.
Uang sebagai alat menimbun
kekayaan (store value)
Dengan
uang seseorang dapat menimbun kekayaan dengan cara membeli tanah, rumah,
kendaraan, dan perhiasan. Dengan uang seseorang akan lebih mudah menukarkan
suatu barang dengan barang lain yang ia kehendaki.
4.
Uang sebagai alat untuk
menciptakan kesempatan kerja.
Orang
dapat menggunakan uang untuk membuka lapangan kerja baru atau memperluas usahanya.
Ia dapat mendirikan pabrik, membuka bengkel, membuka perkebunan atau usaha
dagang. Semua usaha itu dapat menyerap tenaga kerja, sehingga mengurangi
pengangguran. Adanya uang memungkinkan serta mendorong diadakannya spesialisasi
dan pembagian kerja, yang menjadi landasan meningkatnya produktivitas dan
efisiensi kehidupan ekonomi modern. Uang merupakan lambang kedudukan dalam
masyarakat serta dasar kekuasaan ekonomi. Harapan untuk mendapatkan uang
mendorong orang untuk bekerja dan berusaha.
5.
Standar pembayaran utang
(standard of deffered payment)
Uang
disebut alat pembayaran yang sah, tidak hanya dalam hal jual beli barang dan
jasa, tetapi juga bila tidak ada balas jasa yang langsung diterima. Misalnya
orang membayar pajak kepada negara, melunasi utang, dan membayar denda.
6.
Penunjuk harga
Dalam
perdagangan barang dan jasa, uang itu ditetapkan sebagai penunjuk harga untuk
satuan barang atau jasa.
7.
Alat pembentuk modal.
Jika
seseorang atau beberapa orang mendirikan atau sedang menjalankan perusahaan
maka modal perusahaan itu dinyatakan dengan uang.
3.
Fungsi Dinamis
Uang dapat menentukan kegiatan
perekonomian terutama dalam kegiatan moneter dan fiskal di mana kebijakan yang
dapat ditempuh oleh suatu negara maupun oleh seseorang kadang-kadang
dipengaruhi oleh beredarnya uang di masyarakat, sehingga pada gilirannya akan
timbul kecenderungan - kecenderungan terhadap pengaruh naiknya barang-barang
atau sebaliknya mungkin akan berakibat turunnya harga barang-barang tersebut.
Sebagai contoh, kebijakan pemerintah dalam bidang moneter dan fiskal untuk
mengatasi inflasi jelas sebagai akibat dari pengaruh uang secara dinamis, yang
mengakibatkan harga-harga barang kebutuhan pokok naik secara drastis.
Sebaliknya, pemerintah akan melakukan kebijakan terhadap arus beredarnya barang
atau jasa di masyarakat. Dengan demikian, pemerintah selalu berupaya
menstabilkan lalu lintas uang dan barang agar dampak negatif dari fungsi uang
secara dinamis dapat digunakan sebagai salah satu derajat perkembangan perekonomian
bangsa secara positif.
D.
Uang Beredar
Jumlah uang beredar (money supply)
adalah jumlah uang yang beredar dalam sebuah perekonomian. Pengertian jumlah
uang beredar dapat dilihat secara sempit dan luas. Secara sempit uang beredar
terdiri dari uang kartal dan deposito yang dapat digunakan sebagai alat tukar.
Jumlah uang beredar dalam artian sempit ini disebut dengan M.
Pengertian uang beredar secara luas
dinamakan M2 dan M3 adalah M1 ditambah tabungan dan simpanan berjangka lain
yang jangkanya lebih pendek termasuk rekening pasar uang dari pinjaman semalam
antar bank (bank overweight).
Sedangkan yang dimaksud dengan M3 adalah
M2 ditambah komponen-komponen lainnya terutama sertifitikat deposito. Uang
beredar dalam artian luas disebut juga dengan uang kuasi (quasy money). Di dalam
kehidupan masyarakat, jumlah uang yang beredar ditentukan oleh kebijakan dari
bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang melalui kebijakan
moneter. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah uang yang beredar
adalah:
1)
Kebijakan Bank Sentral berupa hak otonom dan kebijakan moneter (meliputi:
politik diskonto, politik pasar terbuka, politik cash ratio, politik kredit
selektif) dalam mencetak dan mengedarkan uang kartal.
2)
Kebijakan pemerintah melalui menteri keuangan untuk menambah peredaran uang
dengan cara mencetak uang logam dan uang kertas yang nominalnya kecil.
3)
Bank umum dapat menciptakan uang giral melalui pembelian saham dan surat
berharga.
4)
Tingkat pendapatan masyarakat
5)
Tingkat suku bunga bank
6)
Selera konsumen terhadap suatu barang (semakin tinggi selera konsumen terhadap
suatu barang maka harga barang tersebut akan terdorong naik, sehingga akan
mendorong jumlah uang yang beredar semakin banyak, demikian sebaliknya)
7)
Harga barang
Kebijakan
kredit dari pemerintah.
E.
Peran Uang dalam
Perekonomian
Dalam masyarakat yang masih primitif
belum terdapat pembagian kerja. Sedangkan pada tingkat masyarakat yang lebih
maju atau masyarakat yang sudah melakukan tukar menukar, telah tampak adanya
spesialisasi pekerjaan. Tidak seluruh kebutuhan harus diproduksikan oleh setiap
individu, sebagaimana pada masyarakat primitif. Dengan adanya uang,
memungkinkan terlaksananya pembagian kerja yang lebih sempurna seperti yang
kita temui sekarang ini.
Dalam masyarakat maju, hampir tidak ada
seseorang yang menghasilkan suatu barang sejak proses produksi yang pertama
hingga menjadi barang jadi. Tiap tahap proses produksi dikerjakan oleh orang
atau bagian khusus. Pembagian kerja seperti itu (biasanya melalui sistem ban
berjalan) akan mempermudah pekerjaan dan melipatgandakan hasil produksi. Adanya
uang, yang berfungsi sebagai alat perantaraan untuk tukar menukar mempermudah
terselenggaranya pembagian kerja. Terbukti, uang sangat berperanan dalam proses
terciptanya spesialisasi pekerjaan. Jadi, peranan uang dalam perekonomian terutama
dalam produksi dan pertukaran / konsumsi masyarakat.
Spesialisasi menyebabkan hasil produksi
berlipat ganda. Hal ini dapat dibandingkan dengan keadaan ketika orang-orang
masih melakukan beraneka ragam pekerjaan. Selain menciptakan spesialisasi, uang
menentukan pula arah produksi, konsumsi dan kegiatan ekonomi. Apabila harga
suatu barang meningkat, konsumen akan mengubah arah permintaannya terhadap
barang-barang atau jasa yang masih dalam kesanggupan daya belinya. Produsen
akan mengurangi produksi apabila permintaan menurun (karena adanya kenaikan
harga), dan sebaliknya. Dengan demikian, arah produksi dan arah konsumsi
cenderung mengikuti perubahan-perubahan daya beli uang.
Jika uang belum memegang peranan
penting, arah produksi dan konsumsi pada umumnya tidak mengalami
perubahan-perubahan yang besar untuk jangka waktu agak lama. Kenaikan harga
barang-barang (inflasi), timbul karena digunakannya uang dalam masyarakat.
Gejolak naik turunnya harga barang-barang tidak begitu besar dalam perekonomian
barter. Hanya dalam perekonomian uang masalah inflasi atau deflasi timbul.
Secara
singkat uang dalam perekonomian befungsi sebagai penggerak roda kegiatan ekonomi
dan untuk biaya sektor riil.
F.
Pengertian dan
Fungsi Lembaga Keuangan
Menurut SK Menkeu RI No. 792/1990 yang
dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang memiliki kegiatan di bidang
keuangan berupa penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama
untuk membiayai investasi perusahaan. Lembaga Keuangan dibedakan menjadi dua,
lembaga keuangan formal (bank) dan lembaga keuangan informal (non bank).
Lembaga keuangan formal (bank) adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai bank note. Kata bank berasal dari bahasa italia banca berarti meja yang
digunakan oleh para penukar uang di pasar. Di pasar itu berlangsung
tukar-menukar dan peminjaman uang, yang disebut pasar uang. Sedangkan menurut
undang-undang negara Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998, yang dimaksud
dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi utama Perbankan Indonesia adalah
sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat. Menurut Pasal 4
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan Indonesia bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, ekonomi,
dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Lembaga Keuangan Bukan Bank Menurut
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I972, Lembaga Keuangan
Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga(badan) yang melakukan kegiatan dalam
bidang keuangan yang secara langsungatau tidak langsung menghimpun dana dengan
cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat
terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Lembaga keuangan
bukan bank dapat mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta
membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan
ekonomi lemah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank
adalah sebagai berikut :
·
Menghimpun dana dengan cara
mengeluarkan surat-surat berharga.
·
Memberikan kredit jangka menengah
dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun
swasta.
·
Menjadi perantara bagi
perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan
kredit dari dalam maupun luar negeri.
·
Melakukan penyertaan modal di
perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
·
Melakukan usaha lain di bidang
keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Adapun
beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat
antara lain adalah perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum
pegadaian, dana pensiun, dan perusahaan sewa guna.
G.
Sistem Keuangan
Sistem keuangan pada dasarnya adalah
tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran terutama dalam
menyediakan fasilitas jasa-jasa dibidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan
penunjang lainnya misalnya pasar uang dan pasar modal. Sistem keuangan
Indonesia pada prinsipnya dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu sistem
perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank.
Dalam perjalanan sejarah perkembangan
sistem keuangan Indonesia, sistem lembaga keuangan mengalami perubahan yang
sangat fundamental terutama setelah memasuki era deregulasi, paket kebijakan 27
Oktober 1988 yang kemudian berlanjut dengan diundangkannya beberapa
undang-undang dibidang keuangan dan perbankan sejak tahun 1992 yaitu :
1.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan
2.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992
tentanga Asuransi
3.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992
tentang Dana Pensiun
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal
5.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
6.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia
7.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003
tentang Sistem Keuangan di Indonesia
Konsekuensi dikeluarkannya undang-undang
tersebut diatas, adalah perubahan struktur sistem lembaga-lembaga keuangan di
Indonesia. Di samping itu, dari aspek pengaturan dan pembinaan, lembaga-lembaga
keuangan menjadi semakin jelas dan kuat karena telah memiliki kekuatan hukum
terutama dibidang perasuransian dan dana pensiun yang sebelumnya undang-undang
diatas dasar hukum pengaturannya hanya dilakukan dengan keputusan-keputusan
mentri keuangan.
H.
Peran Lembaga
Keuangan dalam Perekonomian
Lembaga keuanga dapat menerima simpanan
dari masyarakat, maka juga disebut depository financial institutions yang
terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat. Sedangkan lembaga keuangan
bukan bank adalah lembaga keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan
usahanya tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat
dalam bentuk simpanan.
Lembaga keuangan menyediakan jasa
sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab
dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana
tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran
uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam
bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga
keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang
kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga
penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
Peran lembaga keuangan dalam perekonomian yaitu:
1) Multi fungsi lembaga keuangan;
2) Multi jenis intermediasi finansial;
3) Multi fungsi sebagai satu sistem: sistem perbankan, finansial, moneter.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Uang adalah suatu benda dengan satuan
hitung tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam
berbagai transaksi dan berlaku di dalam wilayah tertentu. Para ahli dan pemikir
ekonomi biasanya memberikan makna yang berbeda-beda mengenai uang. Meskipun
demikian, pengertian umum uang adalah sama, yakni benda yang digunakan sebagai
alat pembayaran yang sah.
Fungsi uang yang sedemikian penting itu
dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu: fungsi primer, fungsi sekunder, dan fungsi
dinamis.
Ada
dua lembaga keuangan yang penting, yakni bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Fungsi
lembaga keuangan tersebut yaitu: menghimpun dana dari masyarakat, memberikan
kredit kepada masyarakat, memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran, dan
memberikan jasa-jasa dalam peredaran uang.
B.
Saran
Dalam pembahasan di atas dijelaskan
bahwa uang itu sangat penting dan sangat vital keberadaannya dan akibat yang
ditimbulkan jika uang yang beredar itu jumlahnya atau sedikit, maka saran penyusun
adalah apabila ingin mendapatkan uang maka bekerjalah dengan sungguh-sungguh
dan hematlah dalam penggunaannya. Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan
makalah ini baik dari segi isi, penulisan maupun tanda baca, penyusun sangat
mengharapkan saran dan masukan dari pembaca yang konstruktif. Semoga dengan
adanya makalah ini dapat menambah wawasan kita.